Hak pendidikan bagi penghayat kepercayaan sudah diatur dalam regulasi. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mendapatkan layanan pendidikan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun memberikan penjelasan terkait program yang sudah ada sejak 1990-an tersebut.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengatakan pihaknya bakal mengawasi ketat proses kelulusan mahasiswa melalui skema lain di luar skripsi.