Kasus suap pada jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) berujung usulan agar jalur tersebut dihapus. Salah satunya, usulan ini diutarakan oleh Komisi X DPR RI.
Dede Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengamini usulan dihapuskannya jalur mandiri pada seleksi PTN. Pihaknya meyakini, penerimaan mahasiswa lebih baik diganti menjadi seleksi resmi.
"Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan tes seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan. Dan transparan penggunanya. Tak hanya di dalam penerimaan mahasiswa baru namun juga dalam proses kelulusan, memperoleh gelar akademik, maupun dalam kenaikan pangkat di lingkungan PTN," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam keterangan resminya, Selasa (23/8/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai salah satu penyelenggara jalur masuk perguruan tinggi, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) turut memberikan tanggapannya. Pihak LTMPT bertutur, jalur mandiri tidak bisa sembarang dihapuskan. Sebab, jalur masuk perguruan tinggi ini diatur dalam Undang-undang.
"Dengan tuntutan dihapuskannya jalur mandiri ya seleksi masuk perguruan tinggi ini ada di Undang-undang. Disebutkan bahwa seleksi masuk itu secara mandiri dan seleksi mandiri ini juga ada dasar hukumnya yaitu dari Permendikbud Nomor 7 tahun 2020," papar Mochamad Ashari selaku Ketua LTMPT pada Konferensi Konferensi Pengumuman Hasil SBMPTN 2022 via Youtube LTMPT Official, Jumat (26/8/2022).
"Jadi tidak sembarangan, semua ada dasar hukumnya," lanjutnya.
Ashari kembali menjelaskan, tiga jalur seleksi yakni SNMPTN, SBMPTN dan Jalur Mandiri telah dilaksanakan selama 10 tahun. Ia juga melanjutkan bahwa permasalahan suap jalur mandiri bukan berada pada sistem, namun operasional dan integritas.
"Tiga jalur ini sudah sangat tangguh. Di sana ada audit, ada berbagai macam perangkat. Permasalahan adalah satu kasus yang berkaitan dengan operasional dan berkaitan dengan integritas, jadi tidak ada masalah dengan sistem," tutur Ashari.
"Akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan, sehingga kalau ada dihapuskannya jalur kita lihat dulu Pak Menteri karena ini tidak berhubungan dengan LTMPT" sambungnya.
Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah memberikan klarifikasi terkait kasus suap Rektor Unila. Nadiem menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengawasi pelaksanaan jalur mandiri di semua PTN.
"Saat ini kami masih memonitor situasinya ya. Kami dengarkan dulu pendapatnya," kata Nadiem kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Nadiem mengatakan saat ini Kemendikbudristek masih memonitor pelaksanaan jalur mandiri di setiap PTN. Namun ia mengatakan bahwa pihaknya menampung masukan tersebut.
(nir/pal)