Karena tak ditemukan adanya barang bukti narkoba saat razia berlangsung maka proses hukum 11 pemakai sabu di tempat karaoke diserahkan ke BNN Pagar Alam.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi sebagai tersangka kasus korupsi Rp 18,7 M.