Kurban merupakan ibadah yang dilakukan saat Hari Raya Idul Adha dengan cara menyembelih hewan ternak yang nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima kurban. Lalu? Apa hukum kurban saat Idul Adha dan siapa saja yang berhak menerimanya?
Dikutip laman NU Online, kurban berasal dari bahasa Arab qariba - yaqrabu - qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat, yang jika ditafsirkan artinya yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan perintah-Nya.
Lalu kata "Adha" muncul dari istilah agama yaitu "udhhiyah" yang merupakan bentuk jamak dari "dhahiyyah" yang berasal dari kata "dhaha" (waktu dhuha), di mana waktu penyembelihan dilakukan pada waktu dhuha pada tanggal 10 sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah untuk melaksanakan kurban disebutkan dalam firman Allah pada surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Latin:
Fa shalli lirabbika wan-har
Artinya:
Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!
Hukum Kurban Saat Idul Adha
Dikutip buku Fiqih karya Udin Wahyudin dkk, hukum ibadah kurban saat Idhul Adha adalah sunnah muakkadah, yaitu ibadah sunnah yang mendekati wajib. Namun beberapa ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
Berkurban saat Idul Adha dilaksanakan sebagai persembahan kepada Allah dan menyantuni sesama manusia, dan Allah hanya akan menerima ibadah kurban yang didasari keimanan yang benar kepada-Nya. Semakin ikhlas seseorang berkurban, maka ia akan semakin dejat dengan Allah, sementara seseorang yang berkurban didasari alasan duniawi niscaya ia akan semakin jauh dari Allah.
Hukum kurban saat Idul Adha didasari dari sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحٍ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya:
Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami," (HR. Imam Ahmad).
Golongan yang Berhak Menerima Kurban
Dalam membagikan daging kurban, perlu diperhatikan siapa-siapa saja yang berhak menerimanya, agar pendistribusiannya tepat sasaran. Lantas, siapa saja yang tergolong orang-orang yang berhak menerima kurban?
Shohibul Qurban
Dikutip laman Baznas, Shohibul Qurban merupakan orang yang berkurban, dan mereka berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Namun, orang yang berkurban tidak diperbolehkan untuk menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.
Berikut merupakan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad.
"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya," (HR Ahmad).
Tetangga dan Kerabat Dekat
Keluarga, teman dekat, dan tetangga sekitar berhak menerima sepertiga daging yang dikurbankan walaupun mereka berkecukupan.
Fakir Miskin
Tujuan dari berkurban adalah untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Golongan fakir miskin berhak menerima 1/3 daging kurban, shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah daging kurbannya kepada fakir miskin. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah pada Surah Al-Hajj ayat 28:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ
Latin:
Lilyasy-hadu manafi'a lahum wa yadzkurusmallahi fi ayyamim ma'lumatin 'ala ma razaqahum mim bahimatil-an'am, fa kulu min-ha wa ath'imul-ba'isal-faqir
Artinya:
(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.
Nah detikers, itulah penjelasan mengenai hukum kurban saat Idhul Adha serta siapa saja yang berhak menerimanya.
Artikel ini ditulis oleh Dian Fadilla, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mud/mud)