Akikah dan kurban adalah dua bentuk ibadah yang mengekspresikan rasa syukur kepada Allah SWT. Bagaimana aturan pelaksanaan akikah dan kurban menurut hukum Islam?
Dalil yang membahas tentang akikah:
ΩΩΩΩΩ ΨΊΩΩΨ§ΩΩ Ω Ψ±ΩΩΩΩΩΩΨ©Ω Ψ¨ΩΨΉΩΩΩΩΩΩΨͺΩΩΩ ΨͺΩΨ°ΩΨ¨ΩΨΩ ΨΉΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ³ΩΨ§Ψ¨ΩΨΉΩΩΩ ΩΩΩΩΨΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ³ΩΩ ΩΩΩ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR Ibnu Majah. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ahmad dan lainnya juga meriwayatkan hal yang sama).
Selain itu, hadits keutamaan kurban:
ΨΉΩΩΩ ΨΉΩΨ§Ψ¦ΩΨ΄ΩΨ©Ω Ψ£ΩΩΩΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΩ Ω ΩΨ§ ΨΉΩΩ ΩΩΩ Ψ’Ψ―ΩΩ ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ ΨΉΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΨΩΨ±Ω Ψ£ΩΨΩΨ¨ΩΩ Ψ₯ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ₯ΩΩΩΨ±ΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΨ―ΩΩΩ Ω Ψ₯ΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨͺΩΨ£ΩΨͺΩΩ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩΨ§Ω ΩΨ©Ω Ψ¨ΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ£ΩΨ΄ΩΨΉΩΨ§Ψ±ΩΩΩΨ§ ΩΩΨ£ΩΨΈΩΩΩΨ§ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ£ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ―ΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΨΉΩ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩ ΩΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ¨ΩΩΩ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΩΩΨΉΩ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ£ΩΨ±ΩΨΆΩ ΩΩΨ·ΩΩΨ¨ΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§
Artinya: "Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallΓ’hu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya"." (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Pengertian Akikah
Mengutip Fiqih karya Hasbiyallah dijelaskan akikah artinya hewan sembelihan untuk anak yang baru lahir. Al-Akikah atau Al'Iqqah adalah rambut mahkluk yang baru lahir (Manusia atau binatang).
Maka dari itu, akikah artinya hewan yang disembelih untuk anak baru lahir pada hari ke-tujuh. (Seminggu sesudah dilahirkan).
Hukum Akikah
Moh. Quraish Shihab dalam buku Mistik, seks, dan ibadah menerangkan hukum akikah berdasarkan pendapat 4 mazhab adalah.
Para ulama memperbolehkan akikah, dan hukumnya bukanlah wajib, akikah hanya bernilai sunnah karena anjuran dari mayoritas ulama.
Mazhab Abu Hanifah tidak menganggap akikah sebagai sunnah apalagi wajib, karena mereka berpandangan menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha dan 3 hari tasyrik sudah membatalkan anjuran Rasulullah SAW untuk berakikah. Namun mereka juga melarang akikah.
Mazhab Maliki berpendapat hewan sembelihan untuk akikah adalah kambing baik itu bayi laki-laki atau perempuan, pendapat ini sesuai dengan riwayat Ibnu Abbas RA ketika Rasulullah SAW mengakikahkan Hasan dan Husein dengan seekor kambing.
Selain itu, Mazhab Syafi'i dan Hanbali memiliki pendapat yang sama, untuk anak laki-laki harus menyembelih dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan hanya seekor kambing saja.
Pengertian Kurban
Udin Wahyudin dkk dalam buku Fiqih menjelaskan arti kurban secara bahasa adalah qarraba-qurbanan yang berarti mendekatkan. Tetapi secara syariah kurban adalah menyembelih hewan ternak dengan niat beribadah supaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum Kurban
Melaksanakan ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, berarti hukumnya mendekati wajib. Terutama bagi mereka yang mampu untuk berkurban, maka kurban menjadi wajib hukumnya.
ΨΉΩΩΩ Ψ£ΩΨ¨ΩΩ ΩΩΨ±ΩΩΩΨ±ΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩ ΩΩΨ¬ΩΨ―Ω Ψ³ΩΨΉΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨΆΩΨΩ ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩ Ω ΩΨ΅ΩΩΩΩΨ§ΩΩΨ§.
Artinya: Dari Abu Hurairah, "Rasulullah saw. telah bersabda, barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami." (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)
Bolehkah Berniat Kurban Sekaligus Akikah?
Melansir dari Kitab Fikih Sehari-hari oleh A.R Shohibul Ulum, ulama Ibnu Hajar al-Haitami berpemahaman bahwa penyembelihan hewan akikah dan kurban tidak bisa dibarengi. Karena jika dilakukan bersamaan, seseorang hanya bisa mendapatkan pahala dari salah satunya saja.
Selain itu dalam laman Muhammadiyah juga menyebutkan hal yang sama. Tidak dibenarkan menyatukan niat antara akikah dan kurban yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, akikah dan kurban sekaligus. Keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda satu sama lain, baik tentang waktu, syarat dan lainnya. Selain itu juga tidak ada hadits yang menyatakan bahwa akikah dan kurban dapat disatukan.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal