Polisi Serahkan Nasib 11 Tamu Karaoke Positif Sabu ke BNN Pagar Alam

Sumatera Selatan

Polisi Serahkan Nasib 11 Tamu Karaoke Positif Sabu ke BNN Pagar Alam

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 21 Mei 2024 14:00 WIB
Sebanyak 11 pengunjung tempat hiburan malam di Pagar Alam diringkus polisi. Mereka diamankan karena hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Foto: Pengunjung karaoke di Pagar Alam saat diperiksa polisi (dok. Persebaya Surabaya)
Pagar Alam -

Polisi memastikan 11 pengunjung tempat karaoke di Pagar Alam, Sumatera Selatan, diamankan karena positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hanya saja, karena tak ditemukan adanya barang bukti narkoba saat razia berlangsung maka proses hukum 11 pemakai sabu itu diserahkan ke BNN Pagar Alam.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Ammukminin usai menyerahkan proses hukum selanjutnya terhadap 11 orang tersebut ke BNN Pagar Alam.

"Berdasarkan hasil tes urine 11 orang tersebut positif sabu," kata Kasat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun identitas 11 orang itu yakni 8 laki-laki bernama Markoni, Martin Kasangki, Kurniawan febri, Farliansyah, Arpinsi Teranado, Joko Putra Wansyah, Wiwin Saputra dan Wahyudin. Kemudian 3 perempuan yakni bernama Desi Septiani, Monica Dwi Putri dan ⁠Clarisa Sutrisna Sari.

Dari pemeriksaan di TKP dan pendalaman, katanya, polisi memastikan jika 11 orang itu bukan merupakan bandar maupun pengedar narkoba. Mereka ditetapkan sebagai pemakai atau pengguna narkoba, karena saat pemeriksaan atau razia digelar tak ditemukan barang bukti berupa narkoba maupun alat pakainya.

ADVERTISEMENT

"Mereka sebagai pemakai, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Hanya urinenya saja positif mengandung narkoba jenis sabu," katanya.

Kasat menyebut, terhadap 11 orang itu tak dilakukan penahanan melainkan dilimpahkan ke BNN Pagar Alam untuk dilakukan asesmen apakah mereka direhabilitasi atau rawat jalan saja atas ketergantungan mereka menggunakan barang haram tersebut.

"Tidak dilakukan penahanan, dan kesebelas orang tersebut sudah dilimpahkan ke BNN Kota Pagar Alam dan sudah dilakukan asesmen di BNN Kota Pagar Alam," jelasnya.

Adapun rekomendasi hasil keputusan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap 11 pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika dilakukan rehabilitasi medis di BNN Kota Pagar Alam dengan cara rawat jalan. Direhabilitasi sesuai dengan pasal 54 UU RI nomo 35 tahun 2009, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.




(dai/dai)


Hide Ads