Bocah perempuan yang tewas dengan kepala terpisah di Nunukan, Kalimantan Utara ternyata dibunuh oleh ibu tirinya. Pelaku membunuh korban lantaran cemburu.
PN Gianyar memvonis ibu dan anak Eka dan Evie dengan pidana penjara 19 tahun dalam kasus pencucian uang dengan korban putri Raja Arab, Princess Lolwah.