Elliana Wibowo meluruskan sejarah pendirian Blue Bird hingga akhirnya ia menggugat PT Blue Bird Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebesar Rp 11 triliun. Dia menegaskan bahwa Blue Bird didirikan oleh sang Ayah, Surjo Wibowo pada tahun 1971 silam.
Dilansir dari detikFinance, Elliana mengatakan awalnya sang Ayah, Surjo Wibowo mendirikan Blue Bird dengan nama PT Sewindu Taxi dari PT Semuco. Perusahaan itu mendapat izin sebagai transportasi ber-argometer dari Gubernur DKI Jakarta saat itu Ali Sadikin.
Sehingga Elliana mengatakan pernyataan yang menyebutkan Blue Bird Group hanya milik keluarga Mutiara Djokosoetono adalah sebuah pembohongan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya klaim dari manajemen Blue Bird, saudara Sigit Suharto Djokosoetono dan saudara Yusuf Salman bahwa Blue Bird Group adalah milik satu keluarga saja yaitu Mutiara Djokosoetono adalah sebuah penyesatan informasi dan pembohongan publik," kata Elliana kepada wartawan di Madame Delima Cafe, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Elliana pun menceritakan awal mula pendirian Blue Bird hingga terjadi keretakan dalam manajemen Blue Bird. Dia menjelaskan bahwa ayahnya, Surjo Wibowo adalah seorang pengusaha terkenal dari Ponorogo dan Surabaya.
Pada akhir 1940-an mereka pindah ke Jakarta. Surjo Wibowo kemudian melanjutkan membangun usaha-usahanya seperti pabrik rokok, pabrik batik, pabrik kembang api, transportasi, importir makanan, serta perhiasan.
"Almarhum Surjo Wibowo bersama istrinya (Janti Wirjanto) yang juga putri pengusaha besar dari Pekalongan, sejak 1950-an telah berkecimpung dalam bidang usaha transportasi yaitu perbengkelan, Suburban, Taxi limousine, dan mendapatkan penunjukan langsung dari Presiden Soekarno untuk melayani transportasi Asian Games tahun 1962 serta memiliki dealership mobil Eropa," jelasnya.
Singkat cerita, keluarga Surjo Wibowo dan keluarga Mutiara Djokosoetono kemudian sepakat mendirikan perusahaan bernama PT Sewindu Taxi. Elliana mengklaim saat itu perusahaan tersebut mudah mendapat pinjaman dana usaha dari beberapa bank terkemuka di Jakarta karena kredibilitas Surjo Wibowo.
Kemudian pada tahun 1980-an para pendiri PT Sewindu Taxi sepakat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengubah namanya menjadi PT Blue Bird Taxi. Hal ini dilakukan siring perkembangan perusahaan Taxi yang semakin membaik.
Perusahaan tersebut kemudian memiliki berbagai anak usaha antara lain PT Big Bird, PT Ziegler Indonesia, Hotel Holiday Resort (Lombok), hingga RITRA Warehouse.
Berdasarkan hal itu, Elliana menegaskan bahwa pendiri utama dari Blue Bird Taxi terdiri dari adalah Surjo Wibowo dan Mutiara Djokosoetono.
"Sehingga sebenarnya pendiri utama Blue Bird Taxi yang awalnya bernama PT Sewindu Taxi/PT Semuco adalah Surjo Wibowo dan Mutiara Djokosoetono," tegasnya.
Elliana melanjutkan sekitar awal tahun 1980 sampai dengan awal tahun 2000, beberapa pemegang saham dalam Blue Bird menjual kepemilikan sahamnya. Hal ini diikuti dengan penjualan saham dari beberapa perusahaan lainnya yang dibeli oleh keluarga dr. Purnomo Prawiro dan Alm dr. Chandra Suharto.
Selanjutnya keretakan terjadi setelah ayah Elliana meninggal...
Elliana mengaku bersama ibunya mendapat kekerasan dari keluarga Purnomo Prawiro karena mereka ingin menguasai seluruh saham Blue Bird Group. Kejadian ini terjadi hanya beberapa hari setelah ayahnya meninggal, tepatnya setelah pelaksanaan RUPS pada 23 Mei 2000.
"Pada 23 Mei diadakan RUPS. Setelah selesai rapat tersebut, di depan ruang rapat dengan tiba-tiba Purnomo Prawiro beserta istrinya Endang Basuki, anaknya Noni Purnomo, menantunya Indra Marki beserta sejumlah besar pasukan keamanannya yang berbadan besar mengepung, mengeroyok, menganiaya, memaki-maki, memukuli, menendang, mendorong ibu saya dan saya sendiri. Sungguh merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan," tuturnya.
Setelah insiden pengeroyokan yang dialaminya, Elliana dan ibunya tidak berani lagi memasuki Gedung Blue Bird dan pool-pool lainnya. Hingga pada 2001, keluarga Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto mendirikan perusahaan taksi dan bus pariwisata yang serupa dengan Blue Bird Taxi dan Big Bird, yang dinamakan PT Blue Bird dan PT Big Bird Pusaka.
Selanjutnya pada Juni 2013 Purnomo Prawiro dan keluarga Chandra Suharto menyelenggarakan RUPS yang memutuskan untuk diberlakukannya sistem Manajemen Operasional Bersama (MOB) antara perusahaan pribadinya (PT Blue Bird, PT Pusaka Djokosoetono dan lain-lain) dengan PT Blue Bird Taxi.
Setelah itu, pada 2014 keluarga Purnomo Prawiro dan keluarga almarhum Chandra Suharto memutuskan untuk go public perusahaan pribadi mereka. Kemudian pada 11 Mei 2015 dilakukan RUPS PT Blue Bird Taxi yang agenda rapatnya penambahan modal Rp 50 miliar dari para pemegang sahamnya dengan konsekuensi bahwa bagi pemegang saham yang tidak turut serta maka jumlah sahamnya akan dikurangi sesuai komposisi perhitungan masing-masing.
Elliana menyebut rangkaian peristiwa itu sebagai agenda jahat untuk merampuk saham pendiri Blue Bird. Pasalnya, Elliana dan sang ibu masih memegang saham sebesar 20%, sehingga upaya dinilai untuk menguasai saham tanpa proses jual beli.
"Hal itu upaya jahat merampok saham pendiri dengan cara-cara yang melanggar norma moral dan norma hukum. Saya menilai upaya ini merupakan perbuatan sistematis, terstruktur dan masif untuk mengambil saham-saham milik pendiri Blue Bird (Elliana Wibowo dan Lani Wibowo pemegang saham 20%) untuk menguasai saham Blue Bird tanpa melalui proses jual beli saham yang sah menurut hukum," ujarnya.
Tidak hanya itu, Elliana mengaku sejak 11 tahun terakhir dirinya tidak pernah menerima dividen dari Blue Bird Group. Hal ini kemudian melatarbelakangi dirinya menggugat PT Blue Bird Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebesar Rp 11 triliun.
"Saya sebagai pemegang saham dari pendiri orang tua saya, belum menerima pembagian dividen selama kurang lebih 10-11 tahun sampai permohonan gugatan ini saya sampaikan," kata Elliana.
Selanjutnya Elliana minta bantuan Jokowi hingga Kapolri...
Elliana Minta Bantuan Jokowi hingga Kapolri
Tidak hanya menggugat PT Blue Bird Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Elliana juga meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri untuk meneruskan kasus kekerasan yang dialaminya pada tahun 2.000 silam.
"Saya mohon supaya Presiden Jokowi yang terhormat, Kapolri yang terhormat, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mahkamah Agung, KPK untuk melihat ini dan Kejagung juga. Betapa histerisnya saya dan ibu saya, kami tidak bikin-bikin dan buat-buat," tuturnya.
Bahkan, Elliana menunjukkan bukti rekaman saat kejadian berlangsung dalam bentuk kaset dan diputar di radio jadul kepada awak media. Percakapan dari rekaman tersebut tidak terlalu jelas, namun yang pasti terjadi percekcokan dan sesekali suara teriakkan perempuan.
"Itu suara saya dan ibu saya yang teriak-teriak dengan suara Dr. Purnomo yang komandoi 'habisi saja, bantai saja, dasar China ini ini ini' dengan istri dan anaknya. Itu kan biadab sekali ya," ujarnya.
Elliana mengatakan sudah melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada 25 Mei 2000. Sayangnya kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya dan pada Maret 2002 kasus tersebut di SP3 dengan alasan tak cukup bukti.
Padahal, lanjut Elliana, dirinya telah membawa bukti berupa hasil visum dari rumah sakit, sejumlah alat bukti dan beberapa saksi.
"Padahal pelaporan tersebut sudah disertai hasil visum dari rumah sakit, alat bukti dan beberapa orang saksi yang cukup. Apalagi penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Purnomo Prawiro, Endang Basuki, Noni Purnomo dan Indra Marki menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan laporan polisi ini harus dilanjutkan ke pihak jaksa berdasarkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan," tuturnya.
Oleh karena itu, selain menggugat Blue Bird, Elliana juga menggugat mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihaknya.
"Saya memohon dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas nama hukum dan keadilan agar segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya membuka kembali kasus saya yang sudah dihentikan oleh mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dahulu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Simak Video "Sopir Taksi Viral yang Kerok Temannya Bertemu Dirut PT Blue Bird"
[Gambas:Video 20detik]
(alk/tau)