Vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya menuai kontroversi. Hakim membebaskannya meskipun jaksa menuntut 12 tahun penjara.
ASN Pemkot Palopo melaporkan suaminya inisial AA (34) ke polisi lantaran suaminya membuatkannya surat keterangan kematian demi mengajukan kredit mobil.
Kasus pembunuhan koperasi di Sumbar yang tewas dianiaya dan dibakar oleh pasutri masuk babak baru. Saat ini, berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke jaksa.
ASN Pemkot Palopo berinisial HR buka suara usai melaporkan suaminya inisial AA (34) ke polisi usai memalsukan surat kematiannya demi mengajukan kredit mobil.
Pasutri yang membunuh FAA Ketua Koperasi di Limapuluh Kota akan segera diadili. Hal ini diketahui setelah berkas perkara 2 tersangka dilimpahkan ke jaksa.