Ketua Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), FRA, tewas dibunuh dan dibakar oleh pasangan suami istri RN dan YE. Kedua pelaku pun segera diadili di persidangan setelah polisi melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Hendra, mengatakan pihaknya masih menunggu apakah berkas perkara pembunuhan terhadap FRA sudah lengkap atau belum.
"Bekas perkaranya sudah kita limpahkan (kejaksaan). Kita saat ini masih menunggu apakah ada P-19. Kalau ada P-19, akan kita perbaiki," katanya, Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi melakukan pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka. "Jadi kita saat ini masih menunggu dari kejaksaan untuk perkara ini," ungkapnya.
Hendra mengatakan kedua dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Mereka berdua akan kita jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Jadi pasal ini kita terapkan kepada dua orang ini," jelasnya.
Untuk diketahui, jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal tulang-belulang.
FRA diduga dibunuh saat menagih utang kepada pelaku. Sebelum ditemukan tinggal tulang pada Rabu (3/7), korban dilaporkan hilang oleh suaminya pada Rabu (26/6).
Kasus ini terungkap usai pelaku meminta sekuriti gudang yang ada di sekitar lokasi kejadian untuk menghapus rekaman CCTV. Sekuriti itu melaporkan ke suami korban jika sepeda motor yang dikendarai pelaku saat itu adalah milik korban.
Motif Pelaku Bunuh Korban di Halaman Berikutnya...
Polisi Ungkap Motif Pasutri Bunuh Ketua Koperasi
Polisi juga mengungkap motif pelaku membunuh korban. Dari hasil pemeriksaan, RN dan YE membunuh FRA karena sakit hati.
"Kita saat ini masih terus mendalami motif dari kedua pelaku yang tega menghabisi nyawa korban. Namun saat ini kita sudah berhasil memperoleh beberapa keterangan pelaku penyebab mereka tega menghabisi nyawa FRA," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, Jumat (5/7).
Pelaku diketahui meminjam uang ke koperasi Mekaar yang dipimpin FRA sebesar Rp 10 juta. Saat korban menagih utang, pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan korban.
"Tersangka ini sebelumnya meminjam uang ke korban sebesar Rp 10 juta untuk operasi anaknya. Itu uang simpan pinjam. Sehingga membuat korban menagih di hari itu. Sementara berdasarkan keterangan istri tersangka, ada satu bahasa korban membuat mereka tersinggung," ungkapnya.
Simak Video "Video Tampang Kelik, Pemerkosa-Pembunuh Wanita di Lampung saat Curi Motor"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)