Pria di Palopo Palsukan Surat Kematian Istri Berstatus ASN demi Kredit Mobil

Pria di Palopo Palsukan Surat Kematian Istri Berstatus ASN demi Kredit Mobil

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Kamis, 25 Jul 2024 18:03 WIB
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid.
Foto: Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid. (Foto: Muhammad Aulia/detikSulsel)
Palopo -

Seorang pria AA (34) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), memalsukan surat kematian istrinya, HR yang merupakan ASN Pemkot Palopo. Polisi menyebut AA menggunakan dokumen tersebut untuk mengajukan kredit mobil pada salah perusahaan pembiayaan.

"Tersangka AA gunakan surat keterangan kematian istrinya untuk memudahkan dirinya mengajukan kredit mobil di pembiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid kepada detikSulsel, Kamis (25/7/2024).

Sayed menjelaskan, awalnya AA mengajukan kredit mobil tersebut namun berkasnya ditolak. Untuk memudahkan kreditnya tersebut disetujui oleh pembiayaan, AA pun membuat surat kematian atas nama istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya berkas pengajuan kreditnya itu ditolak, dia pun membuat surat kematian atas nama istrinya itu agar memudahkan dirinya mengajukan kredit mobil," jelas Sayed.

Setelah berkas pengajuan kredit mobilnya disetujui oleh pembiayaan, kendaraan pun keluar pada Desember 2023. Namun pada 30 Januari 2024, HR mengecek di pembiayaan tempat suaminya kredit mobil dan menemukan surat kematian atas namanya yang diajukan oleh suaminya AA.

ADVERTISEMENT

"Istrinya pada tanggal 30 Januari 2024 menanyakan hal tersebut ke pembiayaan karena curiga kenapa mobil suaminya itu keluar tanpa persetujuannya. Di situlah dia temukan surat keterangan kematian atas namanya," sebut Sayed.

Sayed melanjutkan, HR yang jengkel lantas melaporkan ulah suaminya ke polisi. Belakangan, AA ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.

"Dia melaporkan kejadian ini sekitar 2 bulan yang lalu dan sudah kami proses," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Sayed menuturkan, pelaku dijerat pasal 263 KUHP. Tersangka AA terancam hukuman penjara 6 tahun penjara.

Saat ini berkas perkara tersangka sementara dirampungkan. Dia berharap kasus ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

"Berkasnya sekarang sementara dirampungkan, kalau sudah P21 kami langsung limpahkan ke kejaksaan. Adapun pelaku kami tidak tahan karena dianggap kooperatif," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads