Kasus dugaan pembunuhan Ketua Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial FRA yang tewas dianiaya dan dibakar oleh pasangan suami istri berinisial RN dan YE memasuki babak baru. Saat ini, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke jaksa.
"Bekas perkaranya sudah kita limpahkan (kejaksaan). Kita saat ini masih menunggu apakah ada P-19. Kalau ada P-19, akan kita perbaiki," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Hendra kepada detikSumut, Kamis (25/7/2024).
Hendra mengatakan pihaknya sedang menunggu pemeriksaan jaksa terkait berkas yang telah dilimpahkan tersebut. Jika dinyatakan lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan untuk segera diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita saat ini masih menunggu dari kejaksaan untuk perkara ini," ungkapnya.
Hendra mengatakan kedua tersangka bakal terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Mereka berdua akan kita jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Jadi pasal ini kita terapkan kepada dua orang ini," jelasnya.
Untuk diketahui, seorang wanita yang merupakan Ketua Mekaar di Limapuluh Kota, Sumbar, berinisial FRA (42) diduga dibunuh oleh nasabahnya. FRA ditemukan dalam kondisi tinggal tulang-belulang.
"Iya benar. Ada penemuan jenazah wanita yang tinggal kerangkanya saja," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, Jumat (5/7/2024).
FRA diduga dibunuh saat menagih utang kepada pelaku. Sebelum ditemukan tinggal tulang pada Rabu (3/7), korban dilaporkan hilang oleh suaminya pada Rabu (26/6).
Kasus ini terungkap usai pelaku meminta sekuriti gudang yang ada di sekitar lokasi kejadian untuk menghapus rekaman CCTV. Sekuriti itu melaporkan ke suami korban jika sepeda motor yang dikendarai pelaku saat itu adalah milik korban.
(dhm/dhm)