Kronologi Suami di Palopo Diduga Selingkuh-Palsukan Surat Kematian Istri

Kronologi Suami di Palopo Diduga Selingkuh-Palsukan Surat Kematian Istri

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Kamis, 25 Jul 2024 21:20 WIB
ilustrasi surat
Foto: Ilustrasi. (thinkstock)
Jakarta -

ASN Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial HR buka suara usai melaporkan suaminya inisial AA (34) ke polisi usai memalsukan surat kematiannya demi mengajukan kredit mobil. HR juga mengaku kecewa lantaran suaminya diduga selingkuh dengan wanita lain.

"Dia (AA) kesulitan mengajukan kredit mobil karena tidak ada persetujuanku. Itu mi dia diduga buat surat keterangan kematian atas namaku karena sampai detik ini tidak pernah pulang setelah ketahuan selingkuh," kata HR kepada detikSulsel, Kamis (25/7/2024).

HR mulanya bercerita terkait dugaan perselingkuhan suaminya tersebut saat melihat chat seorang perempuan di handphone suaminya pada Oktober 2023. Dia pun memancing suaminya untuk menghampiri selingkuhannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hampiri itu perempuan ke tokonya, saya minta itu perempuan hubungi suami kusuruh datang. Tidak lama kemudian datang betul suamiku dan di situ mi ku video dan kutanya, 'oh, selama ini mu kasih begini ka," beber HR.

Sejak kejadian itu, suaminya tidak pernah lagi pulang ke rumah. Hingga akhirnya, HR mengetahui suaminya tersebut telah mengajukan kredit mobil di salah satu pembiayaan di Kota Palopo tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

ADVERTISEMENT

"Di situ mi pada tanggal 30 Januari 2024, saya ke pembiayaan tempat suamiku kredit mobil terus dapat ka info kasih keluar mobil tanggal 12 Desember 2023 dan kutanya kenapa bisa keluar mobilnya ini?," ungkap HR.

Saat itulah HR mengetahui bahwa suaminya memalsukan surat kematiannya. Dia pun melaporkan suaminya ke polisi.

"Di dalam surat itu saya dinyatakan meninggal dunia pada tahun 2022 di Desa Sumpira dan ditulis di situ saya dan AA ini cerai mati," ungkap HR.

Dia pun berharap kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. HR menilai segala barang bukti dan keterangan saksi sudah cukup sehingga AA dapat dihukum secepatnya.

"Karena sudah tidak ada lagi pintu damai, kalau maaf mungkin saya maafkan, tetapi kalau mau damai sudah tidak lagi. Biarkan proses hukum terus berjalan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid menyebut, AA sudah ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan dokumen. Pelaku dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

"Dia (HR) yang merupakan ASN Pemkot Palopo laporkan suaminya inisial AA karena diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan membuat surat kematian istrinya sedangkan istrinya masih hidup," imbuh Sayed.

Saat ini berkas perkara tersangka sementara dirampungkan. Dia berharap kasus ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

"Berkasnya sekarang sementara dirampungkan, kalau sudah P21 kami langsung limpahkan ke kejaksaan. Adapun pelaku kami tidak tahan karena dianggap kooperatif," pungkasnya.




(sar/sar)

Hide Ads