Pria di Palopo Palsukan Surat Kematian Istri untuk Kredit Mobil

Regional

Pria di Palopo Palsukan Surat Kematian Istri untuk Kredit Mobil

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSumut
Jumat, 26 Jul 2024 01:00 WIB
Ilustrasi surat wasiat.
Foto: Pressfoto/Freepik
Palopo -

AA (34) pria di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan istrinya HR ke polisi yang tak terima dibuatkan surat keterangan kematian meski masih hidup. Atas perbuatannya itu AA pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, mengatakan AA membuat surat kematian HR untuk keperluan pengajuan kredit mobil. Tak terima, HR kemudian melaporkan suaminya ke polisi.

"Iya dia (HR) yang merupakan ASN Pemkot Palopo laporkan suaminya inisial AA karena diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan membuat surat kematian istrinya sedangkan istrinya masih hidup," katanya, Kamis (25/7/2024) dilansir detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Sayed, AA awalnya meminta persetujuan ke HR untuk mengajukan pinjaman di salah satu perusahaan pembiayaan. Namun permintaan AA ditolak oleh istrinya.

"Berdasarkan keterangannya, AA ini mau keluarkan mobil tetapi pembiayaan itu menolak berkasnya karena tidak ada persetujuan dari istrinya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ternyata tanpa sepengetahuan HR, AA memalsukan surat keterangan kematian istrinya. "AA pun mengambil jalan pintas dengan membuatkan istrinya surat keterangan kematian. Belakangan, istrinya ini tahu bahwa dirinya dibuatkan surat keterangan kematian dari pembiayaan itu," jelas Sayed.

HR mengetahui ulah suaminya saat mendapatkan dokumen yang memalsukan surat kematiannya pada 30 Januari 2024. HR pun memutuskan melaporkan suaminya ke polisi.

"Dia melaporkan kejadian ini sekitar 2 bulan yang lalu dan sudah kami proses," sambung Sayed.

Sayed menuturkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. Pelaku dijerat pasal 263 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangka dan kami sangkakan dengan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," imbuhnya.

Saat ini berkas perkara tersangka sementara dirampungkan. Dia berharap kasus ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

"Berkasnya sekarang sementara dirampungkan, kalau sudah P21 kami langsung limpahkan ke kejaksaan. Adapun pelaku kami tidak tahan karena dianggap kooperatif," pungkasnya.




(astj/astj)


Hide Ads