Polisi menduga korban pencabulan guru ngaji di Pangalengan lebih dari 12. Dugaan itu didasari atas rentang waktu pelaku mencabuli muridnya selama lima tahun.
Melihat sejumlah kasus kekerasan seksual pada anak, seharusnya pengajar memahami konvensi hak anak. Berharap ada standar madrasah atau pesantren ramah anak.
Guru olahraga berstatus PNS, PPH (35) yang mencabuli delapan muridnya di Wonogiri divonis 13 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.