Miris! Oknum Guru SMP di OKI Ternyata Cabuli Siswi di Depan Teman Korban

Sumatera Selatan

Miris! Oknum Guru SMP di OKI Ternyata Cabuli Siswi di Depan Teman Korban

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 29 Feb 2024 21:02 WIB
Oknum guru cabuli siswi di Ogan Komering Ilir (OKI).
Foto: Dok. Polres Ogan Komering Ilir
Ogan Komering Ilir -

AD (38), oknum guru PPPK di SMP negeri di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang diduga mencabuli siswinya ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan diketahui aksi bejatnya itu disaksikan teman korban.

"Benar, saat kejadian itu ada teman korban di TKP. Tersangka ini juga sudah memiliki istri dan anak," kata Kasat Reskrim Polres OKI AKP Iman Paluki dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (29/2/2024).

Berdasarkan pengakuan AD, sebelum kejadian dia dan korban memang menjalin hubungan asmara. Namun menurut korban, mereka tidak menjalin hubungan spesial apa pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ngakunya memiliki hubungan spesial dengan korban, tapi kita tanya korban itu dibantahnya. Kata korban, tersangka ini berbohong," jelas Iman.

Kronologi Kejadian

Pada hari kejadian, AD menyuruh korban berangkat sekolah. Merasa ada yang aneh, korban pun mengajak seorang temannya untuk berangkat dan menemui AD.

ADVERTISEMENT

"Saat korban dan temannya tiba di sekolah, diajaklah sama tersangka ke lorong sekolah itu. Duduklah mereka bertiga di sana dan terjadilah aksi pencabulan tersebut," kata Iman.

Korban yang tidak terima atas perlakuan gurunya itu pun mengadu ke orang tuanya. Dengan marah, orang tuanya bersama warga mendatangi guru itu dan nyaris mengeroyoknya.

"Korban kan tak terima lalu melapor ke orang tuanya. Orang tuanya marah, akhirnya mengajak warga mencari guru ini. Tapi pada saat itu nggak sampai dipukul (nyaris diamuk warga)," bebernya.

Pelaku langsung diamankan ke Polsek Tanjung Lubuk, kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres OKI guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka sudah kita tahan. Kita kenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal I 76E UU RI nomor -17 tahun 20 1 6 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kegua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru berinisial AD nyaris dihajar warga karena kepergok mencabuli siswinya. Peristiwa pencabulan itu terjadi di lingkungan sekolah tempat AD bekerja, di Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI, Jumat (16/2).

Aksi bejat AD mencabuli muridnya dipergoki saksi J yang hendak membongkar tenda tempat pemungutan suara (TPS). Saat itu, J yang melihat kejadian tersebut langsung menggerebek AD. Selanjutnya, J melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa dan mengamankan AD, kemudian ditindaklanjuti di Polsek Tanjung Lubuk.




(des/des)


Hide Ads