Alasan Gadis di OKU Sumsel Diam Selama 5 Tahun Diperkosa Ayah Tiri

Sumatera Selatan

Alasan Gadis di OKU Sumsel Diam Selama 5 Tahun Diperkosa Ayah Tiri

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 04 Agu 2022 23:48 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Ogan Komering Ulu -

Polisi menangkap oknum Ketua RW, Edward Kosasih (62), di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang selama lima tahun memperkosa dan mencabuli anak tirinya, LP (21). Polisi pun mengungkap apa alasan LP pasrah menuruti nafsu bejat pria lansia itu.

Dari keterangan LP ke pihak kepolisian kejadian itu terjadi berawal ketika saat usianya tengah 16 tahun pelaku membujuk rayu menjanjikan akan merayakan ulang tahun di usia yang ke-17 nanti.

"Korban yang saat itu masih anak-anak termakan bujur rayu karena di imingi ultah (ulang tahun) nya ke tujuh belas tabun baka dirayakan oleh pelaku ini, sehingga terjadi peristiwa awal itu," kata Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur OKU, Ipda Yendra dikonfirmasi detikSumut, Kamis (4/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pelaku ini diduga ketagihan dan terus melakukan hal serupa di kemudian-kemudian hari. Akan tetapi, korban yang saat itu trauma semoat menolak.

"Pelaku pun mengancam korban mengurangi uang jajannya, korban juga diancam akan dibunuh dan ibunya akan diceraikan sehingga korban terpaksa nurut," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sampai pada akhirnya, pelaku yang kembali hendak beraksi pada Jumat (29/7/2022) dini hari sekitar pukul 04.00 Wib saat korban sedang tertidur pulas dipergoki adik kandung korban.

"Karena kepergok itulah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu ke sang ibu. Hingga akhirnya pelaku kita tangkap dan mengakui perbuatannya," tuturnya.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Sudah kita tetapkan tersangka. Sudah ditahan. Tersangka terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya," jelasnya.

Ini awal kejadiannya, baca selanjutnya...

Sebelumnya, seorang oknum ketua RW, Edward Kosasih (62), di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap polisi kasus pemerkosaan dan pencabulan. Bejatnya, perbuatan itu dilakukan pria lansia tersebut terhadap anak tirinya sendiri, LP (21), yang tinggal satu rumah dengannya.

"Kejadiannya itu benar. Untuk pelakunya sudah ditangkap dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal dikonfirmasi detikSumut, Kamis (4/8/2022).

Polisi mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar saat aksinya pada Jumat (29/7/2022) dini hari sekitar pukul 04.00 Wib di kediamannya di kawasan Desa Tanjung Kemala, Baturaja Timur, dipergoki adik kandung korban.

"Saat pelaku yang merupakan oknum ketua RW itu hendak melakukan aksinya, adik kandung korban memergokinya," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Raja Timur, Ipda Yandra, terpisah.

Mirisnya, aksi tersebut dilakukan pelaku berulang kali sejak korban di bawah umur hingga lima tahun lamanya. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan korban.

"Dari keterangan korban terungkaplah bahwa aksi pelaku ini bukan baru kali ini. Aksi itu dilakukan sejak korban masih di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Yendra Aprizal, kepada detikSumut, Kamis (4/8/2022).

Dia mengatakan, aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2017 silam. Saat itu korban usianya baru memasuki usia 16 tahun. "Saat itulah pertama ia mendapat perlakuan itu oleh pelaku,"ungkapnya.

Ibunya yang tak terima dengan kejadian yang dialami korban kemudian mendampingi korban untuk melapor ke Polsek Baturaja Timur.

"Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batubara Timur melakukan penyelidikan. Dan pada siang harinya sekitar pukul 11.00 Wib, pelaku kita tangkap
tanpa perlawanan dibantu RT setempat," ujarnya.

Atas perbuatannya, oknum Ketua RW tersebut kini ditahan dan dijerat Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022 Pasal 6 huruf C dan atau Pasal 289 KUHPidana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)


Hide Ads