Seorang pemuda berinisial DA (21) ditangkap polisi. Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap warga Jalan Cangkring, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo itu atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Pantai Permata Pilang.
Peristiwa pencabulan itu terjadi ketika korban yang berusia 15 tahun berjalan kaki sendirian hendak pulang ke rumahnya. Pelaku mendatangi korban menawarkan untuk mengantar pulang. Korban menerima tawaran pelaku, namun di tengah perjalanan pelaku membawa korban ke Pantai Permata Pilang.
Di tengah perjalanan itu korban sempat memberontak. Pelaku beralasan akan mengantarkan korban pulang ke rumah setelah lebih dahulu bersantai di gazebo pantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat di gazebo pantai itulah pelaku membujuk korban agar mau diajak pacaran. Pelaku juga mencabuli korban hingga korban menangis. Karena tangisan korban inilah pelaku menghentikan aksinya," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, Kamis (22/2/2024).
Setelah berhasil melepaskan diri dari pelaku korban pun lari ke arah sejumlah ibu-ibu yang sedang berkumpul, tak jauh dari lokasi gazebo pantai itu dalam keadaan menangis.
"Mengetahui ada siswi menangis karena dicabuli, ibu-ibu ini lalu menghubungi orang tua korban, dilanjutkan orang tua korban melaporkan hal itu kepada kami di Polres Probolinggo Kota," ungkap Wadi.
Dari laporan serta keterangan saksi, visum dan bukti lainnya dirasa telah cukup. Wadi mengatakan pelaku pun ditangkap pada Jumat 16 Februari. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario warna Hitam.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(dpe/iwd)