Polisi menangkap RT (48), warga Desa Sanjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, atas kasus penipuan. RT mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Dukun pengganda uang inisial RT (48) asal Sinjai membujuk hingga menghipnotis korbannya. Dia tertangkap usai mengubah uang korbannya Rp 230 juta menjadi tisu.
Dukun palsu yang memaksa ibu di Pekalongan menyetubuhi 2 anak kandungnya telah ditangkap. Polisi menghadirikan pelaku saat merilis kasus penipuan tersebut.
Korban lain dukun pengganda uang asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan kini ditelusuri polisi. Sejauh ini baru satu korban yang diketahui dan sudah melapor.
Ibu dan 2 anak yang jadi korban dukun palsu di Pekalongan saat ini dalam kondisi trauma. Petugas menggandeng psikolog untuk memulihkan kondisi kejiwaan mereka.