Seorang dukun palsu asal Riau, Afrizal ditangkap polisi di Pekalongan. Dia diduga telah melakukan serangkaian penipuan terhadap korbannya yang merupakan seorang wanita asal Kecamatan Doro, Pekalongan.
Penipuan biadab itu terbongkar saat korban menemukan video dirinya beredar di media sosial. Dalam video tersebut korban tengah berhubungan badan dengan anak kandungnya sendiri.
Padahal, perbuatan itu dilakukan atas perintah dari dukun palsu itu. Hubungan badan terlarang itu direkamnya sendiri dan dikirimkan ke dukun palsu itu sesuai dengan perintah yang didapatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya itu, dukun abal-abal itu juga memberikan beberapa perintah yang keji dan tidak masuk akal. Termasuk juga memeras korban hingga puluhan juta rupiah.
Berikut ini beberapa fakta terkait kasus tersebut.
1. Awal Perkenalan di Grup Facebook
Pada Februari 2022 lalu, korban bergabung dengan sebuah grup di Facebook yang bernama 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'.
"Dari group tersebut korban mendapat messenger dari pemilik akun FB Bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap dan menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022).
Ibu Sri merupakan nama samaran dari pelaku. Tanpa curiga, korban kemudian menghubungi Ibu Sri yang mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
2. Pelaku Perintahkan Korban Setubuhi Anaknya
Dalam percakapan itu pelaku mengatakan bahwa korban memiliki aura hitam. Bukan hanya itu, aura anak korban yang berusia 13 tahun dan 7 tahun juga berwarna hitam.
"Kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan tujuh tahun," ungkap Arief.
Wanita yang sudah terpedaya dukun palsu itu menuruti perintah tersebut.
3. Pelaku Meminta Korban Rekam Saat Bersetubuh
Belum berhenti hingga di situ, pelaku juga meminta wanita itu merekam 'ritual' saat sedang bersetubuh dengan anaknya. Video tersebut lantas dikirimkan kepada pelaku melalui WA.
Hingga pada momen tersebut korban belum sadar bahwa dia telah menjadi korban penipuan.
Korban diminta potong payudara di halaman berikutnya
4. Korban Diminta Memotong Payudara dan Alat Kelamin
Perbuatan dukun abal-abal itu memang biadab. Selain memerintahkan wanita itu bersetubuh dengan anak kandungnya, dia juga masih memberikan beberapa perintah yang tidak masuk akal.
Salah satu diantaranya adalah korban diminta untuk memotong bagian di payudaranya. Selain itu, korban juga diminta mengiris bagian di alat kelaminnya.
Perintah tak masuk akal itu dijalani dengan patuh oleh korban.
5. Pelaku Lakukan Pemerasan
Video yang dikirimkan oleh korban menjadi bekal bagi pelaku untuk melakukan pemerasan.
"Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut. Jika tidak dituruti korban diancam video-video akan disebar ke media sosial," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.
Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 3 juta hingga Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta.
Namun, korban lantas sudah tidak mengirimkan uang lagi. Hal tersebut membuat pelaku kemudian menyebarkan video itu ke media sosial.
Video yang disebar itu akhirnya sampai kepada korban yang membuat wanita itu akhirnya melapor ke polisi.
"Korban mendapat informasi dari temannya, bahwa mereka mendapat video berupa anak kecil yang sedang berhubungan badan dengan seorang wanita (korban), Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan, pada 22 Agustus 2022 lalu," jelasnya.
6. Pelaku Ditangkap di Pekalongan
Korban akhirnya bisa menjebak pelaku untuk datang ke Pekalongan. Hal itu membuat polisi akhirnya meringkus penipu asal Riau itu.
"Tersangka kemarin diamankan di terminal bis, yang bersangkutan akan melarikan diri kembali ke Riau. Semalam penyidik telah melakukan penangkapan dan telah diambil keterangannya," kata Arief.
7. Pelaku Mengaku Bukan Dukun
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengakui bahwa dia sebenarnya bukan seorang dukun. Selama ini dia bekerja sebagai seorang pedagang.
Meski demikian, dia mengaku telah memperdaya tiga korban. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui identitas dan alamat korbannya yang lain.
"Pengakuan tersangka, ada tiga korbannya. Salah satunya di Pekalongan ini. Saya harap korban Ibu Sri di group Facebook, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat, pelaku sudah kami amankan," kata Arief.
Arief mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 15 Ayat 1 huruf L Undang-undang RI No 15 tahun 2022 subsidair pasal 6 huruf c Undang undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 29 Undang undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dilakukan pemberatan sepertiga penahanan," kata Arief.
Simak Video "Video: Dukun Pembunuh Berantai Bermodus Penggandaan Uang"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)