Dukun Palsu Paksa Ibu di Pekalongan Setubuhi 2 Anak Ditangkap, Ini Tampangnya

Berita Nasional

Dukun Palsu Paksa Ibu di Pekalongan Setubuhi 2 Anak Ditangkap, Ini Tampangnya

Tim detikJateng - detikSulsel
Jumat, 26 Agu 2022 15:38 WIB
Tersangka dukun palsu di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/8/2022).
Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Polisi menangkap Afrizal (29), dukun palsu yang memaksa seorang ibu di Pekalongan, Jawa Tengah untuk menyetubuhi dua anak kandungnya. Polisi kemudian menghadirkan pelaku saat merilis kasus yang membuat geger tersebut.

Afrizal merupakan pria warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dia diciduk saat hendak menemui korban di Pekalongan pada Rabu (23/8) lalu.

Saat jumpa pers, tampak pelaku mengenakan baju tahanan berwarna biru, Dia lalu digiring oleh petugas dengan kondisi kedua tangan diborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan pelaku ditangkap saat tiba di Terminal Pekalongan. Pelaku sempat berusaha melarikan diri hendak kembali ke Riau tapi langsung dicegat petugas.

"Tersangka kemarin diamankan di terminal bus, yang bersangkutan akan melarikan diri kembali ke Riau. Semalam penyidik telah melakukan penangkapan dan telah diambil keterangannya," kata Arief, dilansir dari detikJateng.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bukan orang pintar ataupun dukun. Setiap harinya pelaku bekerja sebagai pedagang.

Pelaku hanya berpura-pura menjadi guru spiritual dan memberitahu korban yang dikenalnya lewat grup Facebook bahwa korban memiliki aura gelap. Selanjutnya pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan kedua anaknya.

Pelaku tak lupa meminta korban merekam aksi tak senonohnya itu untuk dikirimkan ke pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Bukannya mengobati korban seperti yang dia janjikan, pelaku menggunakan video itu untuk memeras korban.

"Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut. Jika tidak dituruti korban diancam video-video akan disebar ke media sosial. Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 5 juta, Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta," ungkap Arief.




(hmw/nvl)

Hide Ads