Polisi mengungkap modus RT (48), dukun pengganda uang asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam melakukan aksinya. Salah satunya membujuk korbannya dengan cara menghipnotis.
"Ada beberapa cara pelaku dalam menjalankan aksinya. Ada dengan cara meyakinkan," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah kepada detikSulsel, Jumat (26/8/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Ardiansyah, aksinya tidak hanya dilakukan dengan membujuk korbannya. Dia juga kerap membujuk korban dengan cara menghipnotis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ada pula mereka membuat korban tak sadar diri atau dihipnotis," bebernya.
Ardyansyah mengatakan sejauh ini baru satu korban yang diketahui. Dia adalah Darmang (47), warga Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
Awalnya, korban didatangi oleh RT di rumahnya di Kabupaten Bone. RT kemudian menyampaikan dirinya mampu menerawang dan mengubah masa depan seseorang.
"Dengan berbagai cara dan rayuan, akhirnya pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa uang mereka akan digandakan hingga miliaran jika mampu memenuhi persyaratan ditentukan pelaku. RT mengaku bahwa dirinya telah berpengalaman dan sudah banyak orang kaya mendadak setelah mengikuti metode gandakan uang," tuturnya.
Korban awalnya sempat ragu dengan pelaku RT. Namun RT secara terus menerus mendesak korbannya hingga akhirnya luluh dan percaya dengan kemampuannya menggandakan uang.
Sementara, metode penggandaan uang oleh pelaku dilakukan melalui dua peti dengan model yang sama. Salah satu peti itulah yang digunakan untuk menipu korbannya.
"Korban kemudian diminta untuk memasukkan uang ke dalam peti. Setelah uang disusun dengan rapi, pelaku kemudian diam-diam mengganti peti yang berisi uang dengan peti kosong. Selanjutnya, peti kosong diserahkan ke korban," bebernya.
Agar aksinya tidak terbongkar, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk tidak membuka peti tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan. Alasan pelaku, jika peti dibuka sebelum waktunya maka proses penggandaan uang bisa saja batal.
"Aksi pelaku memang telah direncanakan sebelumnya. Menurutnya, aksi pelaku dimulai pada Februari 2022 lalu. Jadi awalnya ini komunikasi memang berjalan antara pelaku dan korban. Bahkan mereka akrab," ungkapnya.
"Penyidik Polres Bone masih terus melakukan serangkaian penyidikan. Salah satunya dengan melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah masih ada korban lainnya," sambung Ardyansyah.
Diberitakan sebelumnya polisi menangkap RT (48), warga Desa Sanjai, Kabupaten Sinjai, atas kasus penipuan. RT menipu korbannya dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
"Kami menerima laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Informasi yang diterima, korban diiming-imingi akan digandakan uangnya hingga miliaran," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah kepada detikSulsel, Kamis (25/8).
Pelaku ditangkap Resmob Polres Bone pada Senin (22/8) sekitar pukul 23.00 Wita. Korbannya ialah Darmang (47), warga Desa Libureng, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
(asm/sar)