Polisi masih mendalami aksi penipuan bermodus dukun pengganda uang yang dilakukan RT (48), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi akan mencari tahu apakah masih ada korban lainnya.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah mengatakan penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan. Hal ini setelah adanya satu korban yang melapor telah tertipu oleh RT.
"Penyidik Polres Bone masih terus melakukan serangkaian penyidikan. Salah satunya dengan melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah masih ada korban lainnya," kata Ardyansyah kepada detikSulsel, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardyansyah mengemukakan, sejauh ini baru satu korban yang telah diketahui. Dia adalah Darmang (47), warga Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
Seperti diketahui, RT melakukan aksinya dengan cara membujuk agar korbannya yakin. Selain itu, RT juga menggunakan metode hipnotis untuk memperdaya korbannya.
"Ada beberapa cara pelaku dalam menjalankan aksinya. Ada dengan cara meyakinkan dan ada pula mereka membuat korban tak sadar diri atau dihipnotis," bebernya.
Diberitakan sebelumnya polisi menangkap RT (48), warga Desa Sanjai, Kabupaten Sinjai, atas kasus penipuan. RT menipu korbannya dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
"Kami menerima laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Informasi yang diterima, korban diiming-imingi akan digandakan uangnya hingga miliaran," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah kepada detikSulsel, Kamis (25/8).
Pelaku ditangkap Resmob Polres Bone pada Senin (22/8) sekitar pukul 23.00 Wita. Korbannya ialah Darmang (47), warga Desa Libureng, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
(asm/tau)