Tim hukum paslon Soppeng nomor 2 menyesalkan penghentian penyelidikan dugaan politik uang paslon nomor 1. Mereka nilai Gakkumdu tak serius menangani kasus ini.
Dosen Fakultas Hukum UNS yang jadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan tanah, H, kembali dilaporkan ke Mapolres Karanganyar. Berikut selengkapnya..
Bawaslu Kabupaten Soppeng menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati, Andi Mapparemma-Andi Adawiah.
Lilik Setyorini (43), Desa Dukuhmojo, Mojoagung, Jombang membayar biaya umrah Rp 31 juta dengan uang koin. Ia akan berangkat ke Tanah Suci bulan depan.