Siswi SMA berinisial ZA (14) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tega membunuh bayi yang baru lahir dari hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya, RD (16). ZA kemudian membuang jasad bayinya itu ke tumpukan kayu di samping rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, ZA melahirkan di rumahnya di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Rabu (24/7). ZA yang tidak ingin ketahuan orang tuanya memilih melahirkan sendiri di kamar mandi.
"Saat itu bapaknya lagi mancing, jadi di rumah hanya ibunya, dia kemudian melahirkan di WC rumahnya," ujar Eru Alsepa kepada detikcom, Sabtu (27/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eru mengatakan ZA melahirkan bayi perempuan. Setelah melahirkan, ZA langsung membekap mulut bayinya karena takut suara tangisan bayinya itu didengar oleh ibunya.
"Kemudian setelah tidak bersuara lagi, sudah enggak bergerak bayi itu dilempar lewat atap WC sehingga jatuh ke tumpukan kayu di samping rumahnya," terangnya.
Keesokan harinya atau Kamis (25/7), ZA membuat cerita palsu seolah-olah menemukan mayat bayi dan melaporkan ke orang tuanya. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi mayat bayi tersebut.
"Kemudian jasad bayi dibawa ke rumah sakit, setelah dilakukan autopsi hasilnya ada luka di mulut akibat bekapan dan ada benturan di kepala," jelas Eru.
Polisi kemudian curiga dengan ZA yang mengaku mengalami sakit di bagian perut sehingga tidak ke sekolah. Namun, ZA menolak untuk diperiksa di rumah sakit.
"Saat kita tanya kenapa dia (ZA) ini enggak sekolah, dia bilangnya sakit perut. Setelah itu kita minta dia untuk diperiksa di rumah sakit tapi dia bersikeras tidak mau," ungkapnya.
"Saat kita bujuk melalui orang tuanya. Akhirnya mau, tapi sebelum keluar hasil pemeriksaan rumah sakit dia langsung mengaku bahwa itu adalah bayinya dan dia melahirkan serta mengarang cerita," lanjutnya.
Dari pengakuan ZA, terungkap bahwa bayi berjenis kelamin perempuan itu hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya RD. ZA beralasan motifnya menghabisi nyawa bayinya lantaran kekasihnya tak mau bertanggung jawab.
"Alasannya melakukan pembunuhan itu karena takut diketahui orang tuanya dan keluarga besarnya. Selian itu juga si pacar tidak bertanggung jawab," sebutnya.
Saat ini kedua sejoli tersebut telah ditahan di Polresta Banjarmasin. Keduanya dijerat dengan pasal persetubuhan dan pembunuhan.
"Untuk RD dijerat Pasal 81 terkait dengan persetubuhan ancaman 15 tahun penjara. Sementara ZA dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dilapis dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/sar)