Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Soppeng nomor 2 Suwardi Haseng-Selle Ks Dalle (Sukses) menyesalkan keputusan Gakkumdu Soppeng yang menyetop kasus dugaan politik uang tim pemenangan paslon nomor 1, Andi Mapparemma-Andi Adawiah (Siap-Ada). Pihaknya mempertanyakan sikap Gakkumdu yang menghentikan penyelidikan tanpa menjelaskan detail alasannya.
"Pihak Sentra Gakkumdu tidak menjelaskan secara detil unsur tindak pidana apa yang tidak terpenuhi dalam kasus itu sehingga dihentikan, tetapi hanya menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur. Kami beranggapan bahwa Gakkumdu tidak serius untuk menangani kasus dugaan politik uang," ujar Tim Hukum Paslon Suwardi-Selle, Firmansyah kepada detikSulsel, Senin (14/10/2024).
Firmansyah mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu Soppeng atas laporan Nomor: 004/REG/LP/PB/KAB/27.17/X/2024 pada Minggu (13/10). Dalam surat itu, Gakkumdu menilai status laporan tersebut dinyatakan bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa atas hasil dari penanganan Sentra Gakkumdu tersebut, kami sangat menyesalkan dihentikannya penyelidikan. Sebab, berdasarkan bukti dan fakta yang telah kami serahkan ke Bawaslu Soppeng telah nyata adanya peristiwa dugaan tindak pidana pemilu, hal mana secara subjek ada pemberi dalam hal ini Tim Kampanye Paslon nomor 1 dan ada penerima dari masyarakat yang bukan bagian dari tim kampanye," bebernya.
"Kemudian ada uang sebagai objek yang dilarang dan dilakukan pada tahapan kampanye. Uang tersebut dibagikan dan videonya viral, bahkan itu diakui sendiri oleh ketua Tim Pemenangan Paslon nomor 1," sambung Firmansyah.
Dengan dihentikannya penyelidikan laporan dugaan politik uang oleh Tim Siap-Ada, Firmansyah menganggap hal ini menjadi preseden buruk dalam perhelatan Pilkada Soppeng. Padahal dia menilai sudah ada bukti yang sudah dilampirkan.
"Laporan kami dianggap tidak memenuhi unsur, maka ini akan menjadi preseden buruk dalam perhelatan pilkada di Kabupaten Soppeng. Sehingga kami menilai tidak dilanjutkannya laporan tersebut menjadi catatan serius bagi penanganan setiap pelanggaran pemilihan kepala daerah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gakkumdu Soppeng menghentikan penyelidikan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon bupati dan wakil bupati nomor 1, Andi Mapparemma-Andi Adawiah. Bawaslu menyebut laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
"Iya (dihentikan penyelidikannya). Alasan dihentikan tidak memenuhi unsur dari hasil penyelidikan," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng Abd Jalil, Senin (14/10).
Jalil mengatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran.
"Itu dari hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu disepakati dalam pembahasan dihentikan. Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan," pungkasnya.
(sar/hmw)