Dosen FH UNS Tersangka Penipuan Tanah Juga Dilaporkan soal Pencucian Uang

Dosen FH UNS Tersangka Penipuan Tanah Juga Dilaporkan soal Pencucian Uang

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 03 Okt 2024 21:54 WIB
Poster
Ilustrasi pencucian uang. Foto: Edi Wahyono
Karanganyar -

Dosen Fakultas Hukum (FH) UNS berinisial H yang jadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan tanah kembali dilaporkan ke Mapolres Karanganyar. Kali ini H dilaporkan terkait dugaan pencucian uang.

H dilaporkan oleh salah satu korbannya, wanita berinisial NAK (32) warga Solo. Laporan tersebut sudah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/522/IX/RES.1.11./2024/Reskrim pada Kamis (3/10/2024).

Kuasa hukum NAK, Wiranto, mengatakan ada tambahan tujuh korban baru yang telah memberikan kuasa kepadanya. Aduan itu diwakilkan satu korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memasukkan laporan kembali atas nama tujuh korban tambahan, yang baru memberikan kuasa kami. Selain karena tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan keterangan yang kami dapat dari klien, terdapat tindak pidana pencucian uang, yaitu berupa pengalihan uang hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh tersangka H kepada orang-orang terdekatnya," kata Wiranto saat dihubungi detikJateng, Kamis (3/10/2024).

Selain H, kata Wiranto, pihaknya juga melaporkan dua orang lainnya. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan pencucian tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami melaporkan pihak-pihak yang berkaitan dengan tersangka, yaitu saudara E, dan saudari I selaku pengurus dari PT JP yang dijalani bersama tersangka H," jelasnya.

Wiranto mengatakan, dari ketujuh korbannya tersebut, kerugian ditafsir mencapai Rp 925 juta. Aksi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini disebut terjadi pada periode Februari-Maret 2024 di Kantor Pemasaran PT JP di kawasan Sawahan, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

"Kerugian yang timbul dari tujuh orang korban ini hampir Rp 1 miliar," ucapnya.

Wiranto sebelumnya juga telah melaporkan H atas kuasa dari tiga orang korban yang salah satunya berinisial M. Mereka tertipu pembelian tanah dan pembangunan rumah di kawasan Lalung.

Dalam kesempatan itu, Wiranto juga menanyakan soal perkembangan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dia terima dari pihak kepolisian, H sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini H sudah menjadi tersangka, dan sudah ditahan di Polres Karanganyar," ujarnya.

"Dari penyidik yang diinformasikan ke kami, jika data yang sudah masuk ke kepolisian kurang lebih 80 korban dan tersangka H masih ditahan. Kami akan menindaklanjuti dengan bersurat ke PPATK untuk bisa membantu menyelesaikan masalah ini, karena ada dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang kuat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, status H menjadi tersangka dibenarkan oleh Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, saat dihubungi detikJateng, Kamis (3/10/2024).

"(Dilakukan penahanan?) Iya," sambung Jerrold.

Jerrold mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sedianya, Polres Karanganyar akan melakukan konferensi pers ungkap kasus tersebut.

"Kemarin masih rekap-rekap, apa saja perbuatannya, siapa saja korbannya. Biar nanti dirilis sekalian," ujarnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dihubungi terpisah, Dekan FH UNS, Dr Muhammad Rustamaji, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan status H sebagai dosen FH UNS. Pasalnya, H saat ini mengajukan pensiun dini.

"Sampai saat ini masih dosen aktif beliau, cuma kemarin mengajukan pengunduran diri sebagai dosen untuk pensiun dini, namun alasannya sakit. Nah, kalau alasan sakit, tentu saja harus diperiksa oleh rumah sakit yang memiliki kompetensi di bidangnya," kata Rustamaji.

Pihaknya juga bersurat kepada Kapolres Karanganyar untuk mengetahui status hukum H, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Dan jika H memang sakit, akan dilakukan pemeriksaan ke RS.

Selain itu, pihak UNS juga memiliki catatan tersendiri. H diketahui sudah tidak datang ke kampus dua bulan terakhir.

"Tentu itu akan menjadi bagian pertimbangan di bidang dua, bagian kepegawaian. Apakah pernyataan beliau betul, ataukah yang betul berurusan dengan hukum. Lagi pula beliau juga tidak berangkat (ke kampus), dalam disiplin pegawai juga harus dicermati, dan mengancam beliau," jelasnya.

Sementara itu, Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) FH UNS juga masih melakukan pendampingan terhadap para korban. Dua korban di antaranya dosen internal UNS.

"Terakhir kemarin yang meminta bantuan (ke BMBH) 39 orang, di antaranya ada dosen internal di UNS. Ini baru kita mediasi dengan pemilik tanah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo inisial H terseret kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling rumah. Sebanyak 21 orang melapor menjadi korban.

Salah satu korban, M, warga Bejen, Karanganyar, melalui kuasa hukumnya menjelaskan kasus ini bermula ketika H menjual tanah kepada sejumlah korban, salah satunya M. Para korban membeli rumah di daerah Lalung, Karanganyar, kepada H. Namun rumah itu tak kunjung dimiliki korban.

"Dari korban memang tergiur dengan harga yang cukup murah, itu yang membuat korban tertarik. Setelah ada pelunasan, dari korban yang saya tangani itu ditawari lagi beli hingga tiga kavling. Setelah lunas, setelah perjanjian, tidak ada progres sama sekali. Hingga dia (H) ini sudah sulit ditemui," kata Kuasa hukum M, Wiranto, saat dihubungi detikJateng, Rabu (4/9/2024).

"Yang saya dampingi untuk tanah maupun rumah, jadi beli tanah sekaligus minta dibangunkan rumah. Setelah lunas tidak ada progres. Malah tanah yang dijual itu, dijual lagi kepada orang lain," imbuhnya.

Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) FH UNS mencatat sedikitnya ada 21 orang yang menjadi korban dugaan penipuan tanah yang dilakukan oknum Dosen FH UNS, H. Bahkan, salah satu korban merupakan rekan kerja H atau dosen internal FH UNS.

Dekan FH UNS, Dr Muhammad Rustamaji mengatakan 20 korban sudah menghubungi BMBH untuk melakukan mediasi. Namun, ternyata ada tambahan korban dari dosen internal FH UNS.

"Ternyata ada satu dosen internal bernama Ibu IS, beliau salah satu korban. Selain 20 orang yang kemarin bertemu dan dimediasi BMBH, ternyata ada dosen internal yang sudah menulis surat kuasa kepada BMBH sejak Agustus (2024) lalu," kata Rustamaji kepada detikJateng, Jumat (6/9).

Halaman 2 dari 2
(apl/dil)


Hide Ads