Gakkumdu Setop Kasus Dugaan Politik Uang Tim Siap-Ada di Pilkada Soppeng

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Gakkumdu Setop Kasus Dugaan Politik Uang Tim Siap-Ada di Pilkada Soppeng

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 14 Okt 2024 14:00 WIB
Tim Hukum Paslon nomor 2, Suwardi Haseng-Selle Ks Dalle (Sukses) saat melapor ke Bawaslu.
Foto: Tim Hukum Paslon nomor 2, Suwardi Haseng-Selle Ks Dalle (Sukses) saat melapor ke Bawaslu. (Agung Pramono/detikSulsel)
Soppeng -

Bawaslu Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor 1, Andi Mapparemma-Andi Adawiah (Siap-Ada). Bawaslu menyebut laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti.

"Iya (dihentikan penyelidikannya). Alasan dihentikan tidak memenuhi unsur dari hasil penyelidikan," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng Abd Jalil kepada detikSulsel, Senin (14/10/2024).

Jalil mengatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dari hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu disepakati dalam pembahasan dihentikan. Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan," katanya.

Dia menerangkan, pihaknya sudah menerima menerima bukti laporan dari Tim Hukum Suwardi Haseng-Selle Ks Dalle (Sukses). Bukti itu berupa video, bukti surat berupa berita dari media, dan pengumuman tim kampanye paslon.

ADVERTISEMENT

"Bukan buktinya yang tidak memenuhi unsur. Namun unsur pasal yang ada di dalam pasal yang disangkakan 187 A. Unsur-unsur pasal yang ada belum terpenuhi unsur tersebut," terangnya.

Sementara itu, Tim Hukum Paslon Suwardi-Selle, Firmansyah sangat menyesalkan Bawaslu menghentikan penyelidikan. Padahal dalam laporan tersebut semua bukti sudah dilampirkan.

"Kami sesalkan Bawaslu menghentikan penyelidikan terkait dugaan politik uang Tim Pemenangan Siap-Ada. Ini jelas-jelas pelanggaran, ada pemberi uang dan ada penerima uang dan langsung dihentikan, kan aneh," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Soppeng telah memeriksa 6 orang dalam kasus tersebut. Sementara Tim Siap-Ada membantah melakukan politik uang dengan dalih uang yang diberikan hanya untuk relawan saja.

"Itu kan bukan memberikan uang untuk mempengaruhi memilih calon bupati, ini kan hanya tim kita sendiri. Beda kalau dikasih uang orang untuk memilih paslon kita," ucap Ketua Tim Pemenangan Siap-Ada Syamsuddin Demu.




(sar/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads