Bawaslu Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor 1, Andi Mapparemma-Andi Adawiah (Siap-Ada). Bawaslu menyebut laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
"Iya (dihentikan penyelidikannya). Alasan dihentikan tidak memenuhi unsur dari hasil penyelidikan," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng Abd Jalil kepada detikSulsel, Senin (14/10/2024).
Jalil mengatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dari hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu disepakati dalam pembahasan dihentikan. Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan," katanya.
Dia menerangkan, pihaknya sudah menerima menerima bukti laporan dari Tim Hukum Suwardi Haseng-Selle Ks Dalle (Sukses). Bukti itu berupa video, bukti surat berupa berita dari media, dan pengumuman tim kampanye paslon.
"Bukan buktinya yang tidak memenuhi unsur. Namun unsur pasal yang ada di dalam pasal yang disangkakan 187 A. Unsur-unsur pasal yang ada belum terpenuhi unsur tersebut," terangnya.
Sementara itu, Tim Hukum Paslon Suwardi-Selle, Firmansyah sangat menyesalkan Bawaslu menghentikan penyelidikan. Padahal dalam laporan tersebut semua bukti sudah dilampirkan.
"Kami sesalkan Bawaslu menghentikan penyelidikan terkait dugaan politik uang Tim Pemenangan Siap-Ada. Ini jelas-jelas pelanggaran, ada pemberi uang dan ada penerima uang dan langsung dihentikan, kan aneh," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Soppeng telah memeriksa 6 orang dalam kasus tersebut. Sementara Tim Siap-Ada membantah melakukan politik uang dengan dalih uang yang diberikan hanya untuk relawan saja.
"Itu kan bukan memberikan uang untuk mempengaruhi memilih calon bupati, ini kan hanya tim kita sendiri. Beda kalau dikasih uang orang untuk memilih paslon kita," ucap Ketua Tim Pemenangan Siap-Ada Syamsuddin Demu.
(sar/sar)