Menaker Ida Fauziyah mengingatkan Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November.
UMK Jembrana 2024 naik 0,89 persen atau Rp 24.483. Karena nilainya di bawah UMP Bali, maka yang akan diberlakukan adalah UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672.
UMK 2024 Kota Malang diusulkan naik sebesar 4,27 persen dari tahun 2023. Usulan hasil rapat pleno dewan pengupahan Kota Malang sudah dikirim ke Gubernur Jatim.