UMK 2024 Kota Malang Diusulkan Naik 4,27 Persen

UMK 2024 Kota Malang Diusulkan Naik 4,27 Persen

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 27 Nov 2023 14:15 WIB
Ilustrasi wanita hijab pegang uang
Foto: Getty Images/iStockphoto/Sewupari-studio
Kota Malang -

Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 Kota Malang diusulkan naik sebesar 4,27 persen dari tahun 2023. Usulan hasil rapat pleno dewan pengupahan Kota Malang ini sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk penetapan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, rapat pleno penghitungan UMK Kota Malang tahun 2024 digelar pada 22 Nopember dan 23 November 2023.

"Ada dua rekomendasi dalam rapat pleno, sesuai PP Nomor 51 tahun 2023, pertama kenaikan UMK 4,27 persen atau naik sebesar Rp 136.517,71. Dan menjadi Rp 3.330.661,69," terang Arif kepada detikJatim, Senin (27/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menjelaskan, kenaikan UMK sebesar 4,27 persen hasil rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, yakni menggunakan alpha 0,2 sehingga dihasilkan besaran UMK Rp. 3.330.661,69 tersebut.

"Sesuai PP 51 tahun 2023, di mana menggunakan alpha= 0,2, sehingga dihasilkan nilai UMK sebesar Rp 3.330.661,69, naik sebesar atau 4,27 persen dari UMK tahun 2023," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain opsi kenaikan UMK sebesar 4,27 persen, lanjut Arif, rapat pleno dewan pengupahan Kota Malang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 15 persen.

"Kedua rekomendasi hasil rapat pleno, sudah kami laporkan kepada Bapak Pj Wali Kota Malang, dan telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai usulan UMK Kota Malang tahun 2024, untuk nantinya dilakukan penetapan," tegasnya.

an kepada Bapak Pj Wali Kota Malang, dan telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai usulan UMK Kota Malang tahun 2024, untuk nantinya dilakukan penetapan," tegasnya.

Sementara Ketua SPSI Kota Malang Suhirno menuturkan, bahwa serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen. Hal itu mengingat adanya kemajuan perekonomian yang seharusnya juga memberikan dampak positif kepada para buruh.

"Dari serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024," ujar Suhirno dikonfirmasi terpisah.

Suhirno mengaku, serikat pekerja juga tak mengetahui rumusan penggunaan alpha dalam penentuan UMK, kenaikan akan tidak lebih dari Rp 150 ribu.

"Sedangkan sumber alpha itu darimana kita juga gak tahu. Kita mintanya ada kenaikan diatas Rp 200 ribu," akunya.




(mua/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads