Dewan Pengupahan Usul UMK Makassar 2024 Naik Rp 120 Ribu Jadi Rp 3,6 Juta

Dewan Pengupahan Usul UMK Makassar 2024 Naik Rp 120 Ribu Jadi Rp 3,6 Juta

Rania Al-Syam - detikSulsel
Jumat, 24 Nov 2023 12:42 WIB
Kadisnaker Makassar Nielma Palamba.
Foto: Kadisnaker Makassar Nielma Palamba. (Rania Al-Syam/detikSulsel)
Makassar -

Dewan Pengupahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) Makassar 2024 naik sebesar 3,41 persen menjadi Rp 3.643.321 dari upah minimum tahun ini. Kesepakatan itu akan direkomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk ditetapkan.

"Penyesuaian nilai UMK itu kalau kita rupiahkan itu ada kenaikan Rp 120.140 dari nilai sebelumnya Rp 3,523,181 menjadi Rp 3,643,321. Jadi kenaikannya sekitar 3,41 persen," kata Kadisnaker Makassar Nielma Palamba usai rapat bersama Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Makassar, Jumat (24/11/2023).

Nielma mengatakan kesepakatan UMK itu telah melalui pembahasan bersama pihak buruh hingga pengusaha. Dalam penentuan kenaikan UMK ini, mereka menggunakan formula yang diatur melalui PP 51 Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah dinamika yang berkembang daripada penetapan UMK tadi pasti sangat dinamis, karena dua kepentingan yang sangat berbeda. Tapi kita kembali lagi bahwa kita mengacu kepada formula. Ada formula yang sudah ditetapkan. Ada formula yang sudah ditetapkan oleh PP 51," ujarnya.

Dia menjelaskan ada beberapa variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan UMK tahun ini. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, hingga rata-rata pengeluaran per kapita.

ADVERTISEMENT

"(Dasarnya dari) Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar. kemudian inflasi Sulawesi Selatan, kemudian rata-rata pengeluaran per kapita, kemudian rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, kemudian rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, kemudian upah minimum kota setahun sebelumnya," paparnya.

Nielma menambahkan, kesepakatan Dewan Pengupahan ini masih bersifat rekomendasi. Selanjutnya hasil rapat akan diserahkan kepada Wali Kota Makassar untuk ditetapkan.

"Sehingga itu adalah merupakan catatan rekomendasi kami kepada Bapak Wali Kota untuk ditetapkan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Federasi Serikat Buruh Kamiparho KSBSI Kota Makassar meminta kenaikan sebesar 7,4% menjadi Rp 3.790.340 yang akan diusulkan dalam rapat Dewan Pengupahan Makassar.

"Jadi ada wakil kami yang akan membahas itu nanti di dewan pengupahan kota. Berapa persen itu? Sekitar 7,4%," ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Kamiparho KSBSI Kota Makassar Andi Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).

Kurniawan menjelaskan pihaknya mengajukan kenaikan UMK tersebut berdasarkan PP 78 tahun 2015. Formulasi perhitungannya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kalau dari serikat minimal pakai PP 78 pertumbuhan ekonomi tambah inflasi plus mempertegas struktur dan skala upah harus berlaku di perusahaan harus menjalankan karena kan perintah undang-undang," terangnya.

Menurutnya formulasi perhitungan UMK pada PP 78 tahun 2015 sesuai dengan kebutuhan buruh. Berbanding terbalik dengan PP 51 Nomor 2023 yang dianggapnya menyesuaikan kondisi buruh.

"Inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Makassar ini kan tentunya harus seimbang dengan upah, namun yah aturan yang ada ini memang tidak mengisyaratkan untuk menaikkan upah secara signifikan. Di PP 51 ini tidak berpihak terhadap kepentingan buruh," urai Kurniawan.




(asm/ata)

Hide Ads