Meski Saka Tatal telah menjalani hukuman, kuasa hukumnya meyakini kliennya tak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Mereka pun mengajukan Peninjauan Kembali.
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon akan menggelar sidang Peninjauan Kembali yang diajukan oleh mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal hari ini.
Sidang PK mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dimulai di PN Cirebon. Tim kuasa hukum menyampaikan beberapa bukti baru yang belum dipertimbangkan sebelumnya.