Suasana Jelang Sidang PK Perdana Saka Tatal Terkait Kasus Vina Cirebon

Suasana Jelang Sidang PK Perdana Saka Tatal Terkait Kasus Vina Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 24 Jul 2024 09:49 WIB
Suasana di PN Cirebon jelang sidang PK Saka Tatal
Suasana di PN Cirebon jelang sidang PK Saka Tatal (Foto: Ony Syahroni/detikJabar).
Cirebon -

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal hari ini. Sidang tersebut akan digelar di ruang sidang Cakra, PN Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang tersebut akan dipimpin oleh Rizqa Yunia selaku ketua majelis hakim berserta Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Pantauan detikJabar, suasana di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon nampak ramai menjelang dilaksanakannya sidang PK Saka Tatal. Sejumlah warga terlihat telah berkumpul di depan kantor PN Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para warga itu datang dengan membawa sejumlah spanduk yang berisi nada dukungan. Salah satu spanduk tersebut bertuliskan 'Kembalikan Nama Baik Saka Tatal'. Sejumlah warga yang membawa spanduk itu merupakan warga Saladara, Kota Cirebon.

Sementara itu, sejumlah petugas kepolisian pun telah berjaga di sekitar kantor PN Cirebon untuk melakukan pengamanan jalannya sidang. Para petugas berjaga mulai dari gerbang masuk PN Cirebon dan di beberapa titik lainnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Saka Tatal sendiri telah dinyatakan bebas murni terkait kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky. Dalam kasus ini, Saka diputus bersalah dan jatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara.

Saka Tatal telah menghirup udara bebas sejak tahun 2020 usai menjalani masa hukuman selama 3 tahun 8 bulan. Saat itu, Saka Tatal dinyatakan bebas bersyarat dan dikenakan wajib lapor. Namun pada Selasa (23/7), Saka Tatal telah dinyatakan bebas murni. Saka didampingi kuasa hukumnya telah mengambil surat pengakhiran bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon.

Meski Saka Tatal telah menjalani hukuman, namun tim kuasa hukumnya meyakini jika Saka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Atas dasar itu, tim kuasa hukum Saka Tatal pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Walaupun Saka telah menjalani hukuman, tapi dari awal Saka menyatakan bukan dia yang melakukan perbuatan itu. Walaupun (Saka) sudah menjalani hukuman, tetapi tetap saja ada predikat mantan terpidana. Itu lah sebabnya kita mengajukan PK, supaya merehabilitasi nama baiknya," kata salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti.




(mso/mso)


Hide Ads