Saka Tatal, salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky telah dinyatakan bebas murni. Sebelumnya, Saka Tatal diputus bersalah dalam kasus pembunuhan Vina hingga divonis hukuman 8 tahun penjara.
Selasa (23/7) Saka Tatal disampingi keluarga dan beberapa kuasa hukumnya mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon. Mereka datang untuk mengambil surat pengakhiran bimbingan untuk Saka Tatal.
"Kami datang dalam rangka mengambil surat pengakhiran bimbingan," kata salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti saat ditemui di kantor Bapas Cirebon, Selasa (23/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Titin, saat ini Saka Tatal telah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara akibat dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, Saka Tatal dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara. Sidang vonis terhadap Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2016 silam.
Saka Tatal telah menghirup udara bebas sejak tahun 2020 lalu usai menjalani masa hukuman selama 3 tahun 8 bulan. Saat itu, Saka Tatal dinyatakan bebas bersyarat dan dikenakan wajib lapor.
"Awalnya kan (Saka Tatal) bebas bersyarat. Tapi per hari ini tidak ada lagi kewajiban Saka harus wajib lapor. Ini sudah selesai semua. Per hari ini bebas murni," kata Titin.
"Saka telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dari vonis 8 tahun. Tahun 2020, walaupun sudah di luar (bebas) tapi Saka ada wajib lapor. Dan hari ini sudah tidak ada lagi wajib lapor," ucap Titin.
Meski Saka Tatal telah menjalani hukuman, namun Titin meyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Atas dasar itu, tim kuasa hukum Saka Tatal pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Walaupun Saka telah menjalani hukuman, tapi dari awal Saka menyatakan bukan dia yang melakukan perbuatan itu. Walaupun (Saka) sudah menjalani hukuman, tetapi tetap saja ada predikat mantan terpidana. Itu lah sebabnya kita mengajukan PK, supaya merehabilitasi nama baiknya," kata Titin.
(dir/dir)