Saka Tatal Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas Murni

Regional

Saka Tatal Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas Murni

Ony Syahroni - detikJateng
Selasa, 23 Jul 2024 20:26 WIB
Saka Tatal ajukan PK terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky
Saka Tatal ajukan PK terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Foto: Ony Syahroni
Solo -

Salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, Saka Tatal, yang dulu diputus bersalah hingga divonis hukuman 8 tahun penjara kini telah dinyatakan bebas murni.

Dilansir detikJabar, hari ini Saka Tatal bersama keluarga dan beberapa kuasa hukumnya mengambil surat pengakhiran bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon.

"Kami datang dalam rangka mengambil surat pengakhiran bimbingan," kata salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, saat ditemui di kantor Bapas Cirebon, Selasa (23/7/2024).

Titin mengatakan, Saka Tatal dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara akibat dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dalam kasus itu, Saka Tatal divonis hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2016.

Setelah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 8 bulan, pada 2020, Saka Tatal telah dinyatakan bebas bersyarat dan dikenakan wajib lapor.

"Awalnya kan (Saka Tatal) bebas bersyarat. Tapi per hari ini tidak ada lagi kewajiban Saka harus wajib lapor. Ini sudah selesai semua. Per hari ini bebas murni," ujar Titin.

"Saka telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dari vonis 8 tahun. Tahun 2020, walaupun sudah di luar (bebas) tapi Saka ada wajib lapor. Dan hari ini sudah tidak ada lagi wajib lapor," sambungnya.

Namun, Titin meyakini Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky meski kliennya itu telah menjalani hukuman.

"Walaupun Saka telah menjalani hukuman, tapi dari awal Saka menyatakan bukan dia yang melakukan perbuatan itu. Walaupun (Saka) sudah menjalani hukuman, tetapi tetap saja ada predikat mantan terpidana. Itu lah sebabnya kita mengajukan PK (Peninjauan Kembali), supaya merehabilitasi nama baiknya," kata Titin.




(dil/apl)


Hide Ads