Batal Bebas, Mantan Camat Kedungbanteng Dibui 4 Tahun di Kasus Korupsi Eks PNPM

Batal Bebas, Mantan Camat Kedungbanteng Dibui 4 Tahun di Kasus Korupsi Eks PNPM

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 22 Jul 2024 15:38 WIB
Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7/2024).
Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7/2024). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Banyumas -

Tiga terdakwa kasus korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas kembali masuk bui. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas ketiganya.

Salah satu terdakwa yang telah menjalani sidang vonis yaitu mantan Camat Kedungbanteng, Purjito (55). Sedangkan dua di antaranya, Komisaris Utama PT Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) Kedungmas, Arif Indra Setyadi (54) dan Direktur Utama PT LKM Kedungmas, Ida Rokhani (53).

"Kami telah mengeksekusi tiga terpidana korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji dalam konferensi persnya, Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sinuhaji, ketiganya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Semarang karena tidak terbukti korupsi. Namun dalam tingkat kasasi di MA, ketiganya kembali diputus bersalah.

"Pada tingkat pertama terbukti bersalah, tingkat kedua diputus bebas. Lalu dalam kasasi, kami berhasil meyakinkan hakim bahwa perkara ini terbukti bersalah," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sinuhaji menyebut, dalam putusan MA ini ketiganya divonis selama empat tahun kurungan penjara. Hal ini berbeda dengan hasil sidang tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang memvonis Arif dan Ida 5 tahun serta Purjito 4 tahun.

"Masing-masing terpidana sudah kami eksekusi untuk menjalankan pidana empat tahun penjara," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Sinuhaji, ketiga terpidana saat ini sedang melakukan upaya hukum kembali dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan seorang komisaris dan seorang direktur dari PT LKM KDM Kedungbanteng, Banyumas. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng.

"Total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar yang berasal dari dana eks PNPM Mandiri Perdesaan," kata Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan, Jumat (14/10/2022).

"Keduanya ditahan tadi (Jumat 14/10) sekira pukul 19.00 WIB," sambung dia.

Menurutnya, pada tahun 2015 dana eks PNPM sebesar 5,9 miliar digunakan untuk modal dan inventaris PT LKM KDM. Hingga tahun 2022, kata dia, dana itu digunakan untuk jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar.

Padahal, seharusnya dana tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai modal sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas atau PT.

"Dalam aturan dana eks PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT, tapi harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDES," ujarnya.

Sunarman menyebut, setelah dikembangkan PT LKM KDM laba yang diperoleh dari pengembangan telah dibagi oleh kedua tersangka. Pihaknya merinci pembagian dana itu sebanyak Rp 9 miliar dibagi oleh mereka untuk deviden dan gaji pegawai sementara sisanya Rp 5,6 miliar menjadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.

"Kemudian jika tetap dikembangkan model simpan pinjam model eks PNPM melalui BUMDES, laba minimal 50 persen dari simpan pinjam harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDES," lanjutnya.

Atas tindakannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara.

Tak lama dari penahanan kedua tersangka ini, Kejari Purwokerto kemudian menetapkan Purjito yang saat itu menjabat Camat Kedungbanteng sebagai tersangka. Purjito saat itu berperan mendirikan serta menerima honor dan deviden keuntungan dari PT LKM Kedungmas.




(apl/cln)


Hide Ads