Terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa, I Nyoman Sukena (38), langsung sujud syukur saat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa I Nyoman Sukena dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Jaksa menyatakan tidak ada niat memperjualbelikan atau membunuh hewan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Bali, Kresna Budi, menolak insentif untuk anggota dewan, mendukung gaji pokok setara dengan pegawai negeri. Sementara di Tabanan belum naik.