KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata, divonis 3,5 tahun penjara karena korupsi dana hibah Rp 1,65 miliar. Denda dan uang pengganti juga dijatuhkan.
KPK akan melakukan jemput paksa terhadap 21 tersangka perkara korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.
KPK memeriksa saksi terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim 2019-2022 di Gresik, termasuk pejabat dan anggota DPRD. Proses berlangsung di Polres Gresik.
KPK menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim. KPK menilai pengelolaannya minim transparansi.