Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Gresik

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 17 Jul 2025 21:30 WIB
Kantor KPU Gresik
Kantor KPU Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Gresik 2024 senilai Rp 64 miliar. Saat ini Kejari sedang meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik.

Kepala Kejari (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, pihaknya saat ini melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait penggunaan dana tersebut.

"Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik," ujarnya, Kamis (17/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nana mengungkapkan, selama proses pengumpulan informasi berlangsung, KPU Gresik telah mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp 7 miliar ke kas daerah. Pengembalian dilakukan setelah Kejari Gresik memanggil Ketua KPU, bendahara, dan sejumlah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Dengan demikian, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7 miliar," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, pengusutan bermula dari laporan masyarakat dan pemberitaan media. Pihaknya mendalami dugaan maladministrasi penggunaan dana hibah yang bersumber dari Bakesbangpol Gresik.

"Laporan awal menyebut seluruh anggaran terserap. Namun setelah kami mintai keterangan, ternyata ada sisa Rp 7,8 miliar. Dana itu sudah dikembalikan ke pemerintah daerah, tetapi kami masih mendalami penggunaan Rp 56,2 miliar lainnya," jelasnya.

Alifin menegaskan pengusutan ini bersifat peringatan dini. "Namun, jika ditemukan dugaan penyalahgunaan, akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan pengembalian sisa anggaran tersebut.

"Dana sebesar Rp 7,8 miliar telah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada April 2025," ujarnya singkat.




(auh/abq)


Hide Ads