Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gianyar Pande Made Purwata ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 3,6 miliar. Dari miliaran yang dikorupsi itu, sebesar Rp 35 juta dipakai Purwata untuk membeli HP dan liburan.
"Yang pribadi itu misalnya, dia (Purwata) beli HP. (Liburan) ya. Tapi untuk dia pribadi. Habis Rp 35 juta. Ada juga penghasilan yang tidak sah yang diterima tersangka," kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di kantornya, Selasa (17/12/2024).
Arif mengatakan, uang yang diselewengkan alias dikorupsi Purwata berasal dari dana hibah KONI Gianyar dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Gianyar sepanjang 2019. Total dana hibahnya sebesar Rp 25,3 miliar yang digunakan untuk membiayai operasional sekretariat KONI Gianyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan dana hibah KONI Gianyar dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Gianyar itu sudah ditentukan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Purwata dan Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar.
Namun, selain dikorupsi untuk beli HP dan liburan, Purwata juga menyelewengkan dana hibah itu untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam perjanjian.
Purwata mengambil sebagian dana hibah untuk membiayai perjalanan dinas, memberi bonus ke atlet yang meraih medali emas, memberi uang saku wasit yang bertugas di laga Porprov, belanja pakaian olahraga dan pakaian dinas pengurus serta staf KONI Gianyar.
Purwata juga menggunakan dana hibah untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang berkaitan dengan porprov. Total dana hibah yang terpakai mencapai Rp 72,2 juta. Itupun sudah dilebihkan atau mark up oleh Purwata.
"Pertanggungjawaban dana pada sarpras (sarana dan prasarana) cabor (cabang olahraga). Pertanggungjawaban studi banding pengurus KONI. Pelatih KONI, staf, dan atlet peraih emas," kata Arif.
Saat ini, uang sebesar Rp 231,6 juta sudah disita dari tangan Purwata. Masih ada beberapa aset yang juga masih diupayakan disita dari tangan eks Ketua KONI Gianyar itu.
"Kami masih rekap aset. Misalnya, (penyitaan) kelebihan-kelebihan bayar, akan kami lakukan penyitaan. Tapi, kami masih dalam proses penghitungan," katanya.
Purwata sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara.
(dpw/gsp)