Eks Ketua PSSI Lampung Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana KONI

Lampung

Eks Ketua PSSI Lampung Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana KONI

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 08 Agu 2025 11:30 WIB
Eks Ketua PSSI Lampung Tengah saat ditahan karena dugaan korupsi dana KONI.
Foto: Eks Ketua PSSI Lampung Tengah saat ditahan karena dugaan korupsi dana KONI. (Dok. Kejari Lampung Tengah)
Lampung Tengah -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah tahun anggaran 2022. Kali ini yang ditahan adalah SB, Ketua PSSI Lampung Tengah tahun 2022.

SB ditahan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB usai diperiksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah.

"Penahanan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai SOP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.15/F.d.01/08/2025. SB akan dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Dengan penahanan SB, total sudah 3 orang jadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menahan Ketua KONI dan Bendahara KONI Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI 2022. Audit BPKP Perwakilan Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.140.493.660.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Alfa menegaskan penindakan ini bagian dari program nasional Asta Cita di bidang pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola keuangan negara.

"Kami tidak hanya menindak, tapi juga mendorong pencegahan. Ke depan, pendampingan hukum kepada OPD, penerima hibah, dan komunitas olahraga akan diperkuat," ujarnya.

Kejari Lampung Tengah juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana publik dan mendukung proses hukum yang objektif dan bebas intervensi.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads