Abdul Latif (48), WN Arab Saudi, divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya, Sarah (21), di Cianjur.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Mulai dari vonis seumur hidup pria Arab hingga KPA Tasik melaporkan kasus perundungan bocah di Tasikmalaya.
Pada masa Agresi Militer Belanda I, Jembatan Pemali pernah dibom para pejuang. Pengeboman itu ternyata atas perintah Bupati Brebes H Syatori. Ini kisahnya.
Abdul Latif (48) divonis penjara seumur hidup. WN Arab Saudi itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Sarah (21).