Jabar Hari Ini: KPA Tasik Laporkan Kasus Bully hingga Vonis Seumur Hidup Pria Arab

Jabar Hari Ini: KPA Tasik Laporkan Kasus Bully hingga Vonis Seumur Hidup Pria Arab

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 21 Jul 2022 22:01 WIB
Seorang bocah di Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal dunia akibat depresi setelah di-bully oleh teman-temannya. Bocah SD tersebut diketahui berusia 11 tahun.
Foto: Ilustrasi (detikcom/Thinkstock).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (21/7/2022). Mulai dari vonis seumur hidup pria Arab hingga KPA Tasik melaporkan kasus perundungan bocah di Tasikmalaya.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Vonis Seumur Hidup Pria Arab

Abdul Latif (48), pria berkebangsaan Arab Saudi divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dianggap bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya Sarah (21) warga Cianjur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Iman itu, Abdul Latif terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (21/7/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam sidang tersebut, hakim turut menyita barang bukti berupa jerigen yang diduga berisi air keras, sepasang sepatu warna hitam, sebuah kain warna kream, satu buah pisau dapur, satu buah tambah warna hijau sepanjang satu meter dimusnaskan.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa handphone berwana hitam bermerk Samsung, Oppo, Huawei dan Ipad dirampas untuk negara. Sebuah paspor Arab Saudia atas nama Abdul Latif dan Identitas dikembalikan ke terdakwa.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum dari Abdul Latif langsung menegaskan akan mengajukan banding. Sementara JPU mengambil sikap pikir-pikir.

Vonis terhadap Abdul Latif ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cianjur. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Abdul Latif dengan hukuman penjara seumur hidup.

Atas vonis tersebut, Abdul Latif melalui kuasa hukumnya Usman Lawara menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kami dengan tegas saat ini juga menyatakan akan banding," ujar Usman Lawara usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (21/7/2022).

Dia menyatakan upaya banding diambil karena menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.

"Karena ada pertimbangan yang disampaikan majelis hakim menurut kami keliru atau tidak pada tempatnya," ucap dia.

Dia mengatakan fakta yang disampaikan oleh kuasa hukum dipertimbangkan lain oleh majelis hakim.

"Kami sampaikan faktanya tapi oleh majelis mempertimbangkan lain. Adanya perbedaan penafsiran kami akan melakukan banding atas putusan yang dibacakan hakim," tegasnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan pikir-pikir dulu akan melakukan banding atau tidak terkait putusan majelis hakim.

KPA Tasik Laporkan Kasus Perundungan Bocah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan tindakan perundungan yang mendera PH (11), bocah asal Tasikmalaya yang dipaksa berbuat tidak senonoh kepada hewan. KPAID mewakili keluarga untuk membuat laporan di SPKT Polres Tasikmalaya, Kamis (21/7/2022) sore.

Satgas KPAI Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni mengatakan, keputusan untuk melaporkan perundungan berujung kematian itu diambil setelah melakukan konsultasi dengan pihak orang tua korban dan pengurus desa setempat.

"Terlebih, saat ini kondisi orang tua korban tidak memungkinkan untuk datang ke Polres Tasikmalaya. Kita mempunyai kewajiban melaporkan ketika orang tua korban tidak memungkinkan secara fisik dan psikis. Sehingga kita diperintahkan UU 35 tahun 2014 pasal 76 untuk melaporkan peristiwa perundungan," ucap Asep Nurjaeni, Satgas KPAI Kabupaten Tasikmalaya di SPKT Polres Tasikmalaya.

Ia mengatakan, nasib pilu yang dirasakan PH harus disikapi dengan serius oleh berbagai pihak. Sebab, jangan sampai kasus perundungan ekstrem seperti ini terjadi di tempat lainnya.

"Ini kan perbuatan yang harus disikapi dengan serius. Terlebih videonya pun beredar. Jangan sampai terulang harus ada edukasi menyeluruh," ujar Asep.

Dari hasil pendalaman KPAID, setidaknya ada empat orang terduga pelaku dalam kasus ini. Terlepas dari statusnya, para pelaku yang masih berada di bawah umur tetap berada dalam naungan KPAID.

"Karena sama anak-anak, temen sebaya dari korban. Mereka juga sama dalam perlindungan kita, perlu pendampingan dan harus diterapi juga, " ujar Asep.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengaku akan menangani kasus dugaan perundungan ini dengan profesional sesuai undang undang dan mengedepankan hak-hak kepentingan anak.

"Setelah mendapatkan pelaporan dan informasi, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan KPAID dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk berdiskusi terkait penanganan kasus perundungan atau bullying tersebut," ujar Dian.

Dalam proses penanganannya, lanjut Dian, kepolisian berpegang pada pedoman amanat Undang-undang.

"Kita melakukan penanganan terbaik, profesional dan tetap memperhatikan kepentingan anak, terlebih terduga pelaku juga anak anak. Dalam penanganan kasus perundungan yang membuat korban meninggal dunia, akan menerapkan Undang-undang sistem perlindungan anak. Termasuk di dalamnya ada prosesdiversi," ucap Dian.

Geng Motor Eksploitasi Anak Jadi Kurir Narkoba

Anak di bawah umur dilibatkan dalam peredaran narkoba di Kabupaten Bandung. Modus ini terungkap setelah polisi mengamankan RP (19), seorang anggota geng motor di sebuah rumah kontrakan di Rancakasumba, Solokanjeruk, Kabupaten Bandung pada 15 Juli 2022 silam.

"Awalnya satuan narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi terkait sindikat geng motor yang sering meresahkan masyarakat. Kemudian anggota satuan narkoba melakukan penyelidikan kurang lebih 2 minggu," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kamis (21/7/2022).

Usai ditangkap pada 15 Juli 2022 lalu, polisi mengamankan jenis satu plastik sabu dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek. Selain itu polisi juga mengamankan senjata tajam jenis pisau lempar.

Dari pengakuan tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku mengedarkan sabu tersebut dengan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai kurir.

"Jadi minta tolong anak di bawah umur ini untuk mengantarkan paketan yang dipesan oleh pemakainya," katanya.

Termasuk RP, polisi mengamankan 33 tersangka dari 25 kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bandung. Para tersangka tersebut diamankan selama periode Juni-Juli 2022.

"Ungkap kasus narkoba ini semenjak bulan Juni sampai 21 Juli 2022, dimana ada 25 kasus," ujar Kusworo.

Kusworo mengungkapkan dari 25 kasus yang terungkap dengan 33 tersangka ini yang menonjol adalah kasus narkotika jenis inex minion. Bahkan, polisi mengamankan ratusan inex minion.

"Dari 33 tersangka ini kami juga berhasil mengamankan sebanyak 322 butir inex minion. Dimana barang ini berasal dari negara Tiongkok," katanya.

Dalam pengungkapan ini, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita narkotika jenis ganja totalnya seberat 849.66 gram, narkotika jenis sabu seberat 220.98 gram, tembakau gorila atau sintetis seberat 200.9 gram, senjata api rakitan, senjata tajam jenis cerulit dan samurai.

"Dari jumlah ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sebanyak 856.469 jiwa. Tentunya harapannya dengan informasi dari masyarakat bekerjasama dari berbagai pihak kita bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung," tutupnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pabrik Disegel Imbas Pencemaran di Ciburuy

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyegel lima pabrik yang disinyalir menjadi sumber pencemar Situ Ciburuy. Penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (21/7/2022).

Petugas Satpol PP Bandung Barat memasang garis milik Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) dan cap penyegelan di setiap pabrik skala kecil itu.

"Kami menutup sementara lima pabrik skala kecil. Dua pabrik itu bergerak dalam bidang pencucian karung bekas limbah tepung terigu dan tiga pabrik pencetakan batako," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBBPoniman kepada wartawan.

Pabrik pencucian karung bekas limbah terigu tersebut menyebabkan air di Situ Ciburuy menjadi bau tak sedap. Hal itu terbukti dari bau tak sedang yang sangat menyengat dari pabrik di belakang Situ Ciburuy itu.

Sedangkan pabrik batako menyebabkan air menjadi hitam pekat karena disinyalir proses pembuatannya menggunakan bahan baku dari limbah B3 salah satunya limbah batu bara.

"Dari pengecekan, air buangan dari pabrik batako itu Ph atau tingkat keasamannya 12,43, padaha normalnya itu di antara 6 sampai 8. Jadi lima pabrik itu kita segel dan tutup sementara selama proses pengecekan oleh DLH KBB berjalan," kata Poniman.

Penutupan sementara bagi pabrik itu berlangsung selama 14 hari. Selama penutupan pemilik pabrik juga diminta mengurus perizinan terutama izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

"Nanti kita panggil pemilik pabriknya untuk mengurus izin. Pabrik yang sudah disegel itu akan dibuka lagi setelah perizinannya terpenuhi," ujar Poniman.

Dalam proses penyegelan tersebut petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Bandung Barat mengambil sampel air dari pabrik untuk mengetahui kandungannya, serta air dari Situ Ciburuy yang tercemar.

"Jadi ada lima titik sampel air yang diambil akan berbeda-beda untuk mengetahui tingkat sebaran dan dampak limbah. Lokasi pengambilan sampel meliputi sumur penduduk, outlet dan outpall limbah, serta di situ Ciburuy," kata Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada DLH KBB, Zamilia Moreta.

Jembatan di Garut Hancur gegara Banjir Bandang

43 jembatan di Kabupaten Garut rusak diterjang banjir bandang. Proses perbaikannya dipastikan sudah berlangsung hingga empat bulan ke depan.

Hal tersebut diungkap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan peninjauan lokasi banjir bandang Garut di Kecamatan Banyuresmi, Kamis (21/7/2022).

"Ini adalah salah satu titik dari 43 titik yang jembatannya hancur," ungkap pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.

Kang Emil mengatakan, proses perbaikan 43 jembatan tersebut sudah mulai dilaksanakan. Perbaikannya akan berlangsung hingga empat bulan ke depan.

"Dalam empat hari, akan selesai jembatan sementara. Menunggu empat hari, sudah saya tugaskan forkopimda, relawan untuk menyeberang kan anak-anak naik perahu seperti yang saya lakukan barusan," katanya.

Saat ini, di lokasi-lokasi perkampungan warga yang jembatannya hancur diterjang banjir sudah dibangun jembatan sementara.

Untuk melancarkan aktivitas masyarakat, forkopimda dan relawan membantu dengan menyediakan perahu karet. Mayoritas anggaran perbaikan jembatan akan bersumber dari Pemprov Jabar, dibantu Pemkab Garut.

"Jembatan permanen akan diselesaikan dengan dinaikkan ketinggiannya. Karena hasil kajiannya, ternyata ada kenaikan level banjir. Sehingga, ditinggikan minimal 2 meter," katanya.

Halaman 2 dari 3
(bba/mso)


Hide Ads