Pria Arab Divonis Bui Seumur Hidup, Keluarga Sarah: Kami Puas!

Sidang Pembunuhan Sarah Cianjur

Pria Arab Divonis Bui Seumur Hidup, Keluarga Sarah: Kami Puas!

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 22 Jul 2022 11:11 WIB
Awal pertemuan pria Arab dengan Sarah sebelum nikah siri
Foto: Istimewa
Cianjur -

Abdul Latif (48) divonis penjara seumur hidup. Pria berkebangsaan Arab Saudi itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sarah (21). Pihak keluarga bersyukur atas vonis tersebut.

Rizwan Maulana, paman korban, mengaku pihak keluarga puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Alhamdulillah ya, keluarga puas sekali dengan putusan penjara seumur hidup," kata dia, Jumat (22/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi langkah banding dari kuasa hukum Abdul Latif, dirinya berharap agar bandingnya ditolak arah terdakwa kalah banding.

"Kami berharap terdakwa kalah dalam banding, sehingga tetap diputuskan penjara seumur hidup," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Abdul Latif divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadpa Sarah. Dia divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Majelis Hakim memutuskan jika terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati saat pembacaan putusan.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads