Jejak Pria Arab Sadis Bunuh Sarah Cianjur Lewat Siraman Air Keras

Kabupaten Cianjur

Jejak Pria Arab Sadis Bunuh Sarah Cianjur Lewat Siraman Air Keras

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 21 Jul 2022 18:31 WIB
Awal pertemuan pria Arab dengan Sarah sebelum nikah siri
Awal pertemuan pria Arab dengan Sarah sebelum nikah siri (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Abdul Latif, pria berkebangsaan Arab Saudi divonis pidana penjara seumur hidup. Pria berusia 48 ini terbukti bersalah membunuh Sarah (21) perempuan asal Cianjur yang merupakan istri sirinya.

Begini perjalanan kasus pria Arab pembunuh istri siri di Cianjur.

1. Awal Kasus Penyiraman Berujung Tewasnya Sarah

Kasus pembunuhan dengan menyiramkan air keras ini bermula ketika warga mendapati Sarah (21) perempuan asal Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur merangkak di teras rumah dengan kondisi yang mengenaskan, Sabtu (20/11/2021) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang ditemukan dengan kondisi yang mengenaskan, dimana kulitnya melepuh itu ternyata disiram air keras di sekujur tubuh, terutama di bagian wajah oleh Abdul Latif (48), pria yang baru menikahinya selama 1,5 bulan.

Bahkan diketahui jika sebelum menyiramkan air keras, pria berkebangsaan Arab Saudi itu sempat mengikat tangan korban menggunakan tali dan membenturkan wajah korban ke tembok sambil memukulinya.

ADVERTISEMENT

Korban yang berhasil merangkak keluar dan meminta bantuan warga pun langsung dibawa warga sekitar ke rumah sakit. Nahas, setelah 18 jam mengalami masa kritis, korban meninggal dunia sesaat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Sarah meninggal akibat luka bakar serius di sekujur tubuh serta adanya cairan asam sulfat atau air keras yang masuk dalam organ tubuhnya.

Bahkan dalam keterangan saksi ahli di persidangan terungkap jika terdapat cairan air keras hingga 50 ribu miligram di organ dalam korban. Cairan itu terdapat di lambung, kedua ginjal, hingga hepar atau hati.

"Kuantitasnya sangat banyak, sekitar 50 ribu miligram. Itu total dari temuan di sejumlah organ terutama hepar," ucap saksi ahli dari Labolatorium Forensik dalam persidangan beberapa waktu lalu.

2. Hendak Kabur ke Arab, Polisi Tangkap Pembunuh Sarah di Bandara

Usai melakukan aksi penyiraman, Abdul Latief langsung melarikan diri. Polisi pun secepatnya mencari keberadaan dan menangkap pelaku.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan beberapa jam setelah kejadian, pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku akan kabur ke luar negeri.

"Kabarnya pelaku akan naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Kami pun berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta untuk memblokir nomor paspornya, untuk mempermudah pendeteksian identitas dan mengamankan pelaku jika memang berasa di kawasan bandara," kata dia.

Menurutnya pihak kepolisian bandara pun berhasil mendeteksi keberadaannya, saat pelaku hendak membeli tiket pesawat. "Petugas langsung amankan pelaku, dan anggota segera merapat ke bandara untuk membawa pelaku ke Cianjur," kata dia.

Setelah 2 bulan menjalani pemeriksaan dan perlengkapan berkas perkara, kasus pembunuhan ini pun sudah P21 pada Jumat (11/2/2022) dan Abdul Latif diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (17/2/2022).

3. Sidang Berujung Vonis

Pada awal Maret 2022, berkas perkara pun dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Sidang perdana kasus pembunuhan Sarah (21), gadis Cianjur yang disiram air keras oleh Abdul Latif (47), pria berkebangsaan Arab Saudi digelar pada Kamis (10/3).

Gelaran sidang berjalan alot bahkan beberapa kali ditunda, disebabkan terdakwa yang menolak hadir, penasehat hukum yang berhalangan hadir, hingga penerjemah yang sakit.

Namun, pada akhirnya dalam sidang yang digelar Kamis (21/7/2022) siang, Abdul Latif (48), divonis hukuman penjara seumur hidup usai dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Sarah (21), perempuan asal Cianjur yang merupakan istri sirinya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Iman menimbang jika terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Majelis hakim menimbang jika rangkaian waktu dan keterangan saksi-saksi memenuhi unsur jika Abdul Latif merencanakan pembunuhan terhadap Sarah, mulai dari membeli satu jerigen air keras, menyembunyikan terlebih dulu air keras tersebut, hingga akhirnya menyeramkan air keras pada wajah dan tubuh Sarah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan jika terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati saat pembacaan putusan di Sidang Vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa jeriken yang diduga berisi air keras, sepasang sepatu warna hitam, sebuah kain warna krim, satu buah pisau dapur, satu buah tambang warna hijau sepanjang satu meter.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa handphone berwarna hitam bermerk Samsung, Oppo, Huawei dan Ipad dirampas juga turut disita. Sebuah paspor Arab Saudia atas nama Abdul Latif dan Identitas dikembalikan ke terdakwa.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads