Kilas Balik Pria Arab Bunuh Sarah Berujung Bui Seumur Hidup

Kilas Balik Pria Arab Bunuh Sarah Berujung Bui Seumur Hidup

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 22 Jul 2022 17:00 WIB
Awal pertemuan pria Arab dengan Sarah sebelum nikah siri
Foto: Istimewa
Cianjur -

November 2021 lalu, masyarakat Cianjur dihebohkan dengan aksi keji, Abdul Latif (48), pria berkebangsaan Arab yang membunuh istri sirinya dengan menyiramkan air keras.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi usai divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur.

Begini kilas balik perjalanan panjang awal pertemuan pelaku dengan korban hingga vonis seumur hidup Abdul Latif :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Perkenalan Berawal Mencari TKI ke Timteng

Pertemuan korban dan pelaku terjadi pada pertengahan 2021. Saat itu pelaku datang ke rumah korban diantar temannya untuk menemui ibu korban untuk mencari calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan bekerja ke Timur Tengah.

ADVERTISEMENT

"Jadi diantar ke rumah sama salah seorang warga yang merupakan teman pelaku. Tapi tujuannya ketemu istri saya, mau cari warga yang akan dijadikan TKI di Timur Tengah. Pelaku kan tidak bisa bahasa Indonesia, istri saya kebetulan fasih Berbahasa Arab, makanya minta bantuan istri saya buat komunikasi dan carikan calon TKI," ujar Salman (60), ayah tiri korban.

Ketika pertemuan itu, Sarah keluar dari kamarnya untuk pergi ke kamar mandi. "Melihat Sarah keluar kamar, pelaku menanyakan siapa itu? Istri saya jawab jika itu anak pertamanya," tutur Salman.

Terpukau dengan kecantikan Sarah, pelaku kembali datang ke rumah orangtua Sarah. Kedatangannya membuat keluarga terkejut, apalagi Abdul Latif tiba-tiba meminang dan meminta Sarah untuk dinikahkan dengannya.

"Kalau yang pertama datang dengan temannya, kalau yang kedua dia datang sendiri. Tanpa basa-basi, dia bilang suka sama Sarah dan mau menikahi Sarah," ungkapnya.

"Pinangan yang pertama itu ditolak, karena Sarah nya memang tidak mau dan tidak punya perasaan dengan pelaku ini. Ditambah lagi kan baru pertama bertemu," tambahnya.

2. Empat Kali Ditolak Nikah

Berulang kali datang untuk meminta Sarah untuk menjadi istrinya, berulang kali juga Abdul Latif ditolak. Bahkan Pelaku sampai empat kali ditolak Sarah. Namun penolakan-penolakan itu tak lantas membuat pria Arab ini menyerah.

Untuk mendapatkan hati Sarah dan keluarganya, pelaku kerap mengirimkan sembako dan membelikan Sarah hadiah.

"Terus saja datang ke rumah, kirim daging, makanan, sampai memberi hadiah. Kedatangan awak terkait cari TKI juga tidak pernah dibahas lagi, datang itu hanya untuk mencoba melamar Sarah, meski terus ditolak," kata dia.

Pada 7 Oktober 2021, akhirnya Abdul Latif berhasil menjadikan Sarah istri dengan pernikahan secara siri.

Namun Salman mengatakan jika pernikahannya tersebut seolah jebakan. Sebab, pelaku menghubungi korban dengan menyebut akan memberikan kejutan.

Saat tiba di lokasi pertemuan, pelaku juga mengundang anggota keluarga yang lainnya termasuk salah seorang tokoh agama yang menjadi perantara meyakinkan Sarah agar mau dinikahi.

"Dihadapkan dalam posisi itu, Sarah menjadi bingung dan akhirnya menerima ajakan menikah tersebut. Apalagi tokoh agama yang juga guru Sarah meyakinkan jika pelaku taat agama, sehingga Sarah mengiyakan. Kebetulan saya tidak ada saat pernikahan, saya juga tahu setelah Sarah dan pelaku menikah," kata dia.

3. Mahar Fantastis Rp 150 juta dan Uang Cerai Rp 1 Miliar Jika Talak Cerai

Dalam pernikahan siri yang digelar pada 7 Oktober 2021, Abdul Latif memberikan mahar sebesar Rp 150 juta. Uang mahar tersebut langsung diberikan secara utuh, saat proses ijab kabul.

"Sudah diberikan semuanya, sebesar Rp 150 juta. Mahar itu bukan keluarga yang meminta mahar segitu, tapi memang Abdul Latif nya yang dari awal bilang mau memberi mahar sebesar itu," ujar Salman.

Namun, Salman mengatakan pelaku menjadikan uang mahar tersebut sebagai biaya hidupnya selama menikah dengan korban.

Menurut dia, setiap mengajak korban makan atau bepergian, pelaku tidak pernah membayar segala biaya. Pelaku meminta korban yang membayar sebab sudah menerima uang mahar.

"Jadi kalau makan itu suruh nya bayar sama Sarah, kan sudah dikasih uang mahar. Pakai saja uangnya buat bayar. Padahal kan itu haknya perempuan," kata dia.

Untuk meyakinkan keluarga jika pelaku tidak akan menceraikan Sarah, pelaku membuat janji dalam surat nikah siri. Abdul Latif menuliskan catatan kecil sebagai janji pribadinya, dimana jika dirinya tidak memenuhi permintaan dan menjatuhkan talak 1, maka dirinya wajib memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.

"Jadi selain memberi mahar Rp 150 juta, juga janji memberi Rp 1 miliar jika menalak atau menceraikan Sarah," ujar Salman.

Tak hanya soal mahar dan uang Rp 1 miliar, pelaku juga banyak memberikan janji setelah menikah. Diantaranya menjanjikan akan membeli mobil hingga vila.

4. Siksa-Siram Air Keras Korban

Tepat 1,5 bulan menikah, hal tragis harus dialami Sarah, Abdul Latif menyiksa dan menyiramkan air keras dikala korban tertidur lelap di kamarnya

Iin Solihin (36), Ketua RT 02, mengatakan sebelum menyiramkan air keras, pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali. Pelaku kemudian membenturkan wajah korban ke tembok sambil memukulinya.

Tak cukup sampai di situ, korban disiram air keras yang diduga sudah disiapkan pelaku sebelumnya. Air keras itupun membuat korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh.

"Korban juga dibekap menggunakan lakban agar tak berteriak," ujar dia.

Salman (60), ayah korban, mengungkapkan jika pelaku juga memaksa korban untuk meminum air keras sebelum mulut korban dibekap menggunakan lakban.

"Memang biadab, anak saya bukan hanya disiksa dan diguyur air keras, tapi juga sempat dipaksa meminum air keras kemudian mulutnya," ujar dia.

Akibatnya korban meninggal dunia di rumah sakit setelah 18 jam mengalami masa kritis. Korban menderita luka bakar serius.

5. Aksi Keji Direncanakan 2 Minggu Setelah Menikah

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap jika pelaku memesan air keras melalui toko online sejak sebulan lalu.

"Jadi pelaku memesan air keras sebanyak 1 liter sebulan sebelum kejadian penyiraman pada korban. Pesan dari toko online," ucap dia.

Menurutnya dugaan sementara, cemburu buta memicu pelaku melakukan penyiraman air keras. Kecemburuan itu diduga sudah terjadi sejak 2 pekan usia pernikahan.

"Pelaku baru 1,5 bulan menikahi korban secara siri. Pelaku memesan air keras sebulan sebelum kejadian. Diduga selama dua pekan pertama setelah menikah terjadi permasalahan, salah satunya ialah cemburu buta," kata dia.

Hal itu juga terungkap dalam fakta persidangan. Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (21/7) kemarin, Majelis hakim menimbang jika rangkaian waktu dan keterangan saksi-saksi memenuhi unsur jika Abdul Latif merencanakan pembunuhan terhadap Sarah.

Mulai dari membeli satu jerigen air keras melalui toko online pada awal November 2021, menyembunyikan terlebih dulu air keras tersebut, hingga akhirnya menyeramkan air keras pada wajah dan tubuh Sarah yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 20 November 2021.

6. Vonis Penjara Seumur Hidup

Abdul Latif (48), pria berkebangsaan Arab Saudi divonis hukuman penjara seumur hidup usai dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Sarah (21), perempuan asal Cianjur yang merupakan istri sirinya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Iman menimbang jika terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Majelis hakim menimbang jika rangkaian waktu dan keterangan saksi-saksi memenuhi unsur jika Abdul Latif merencanakan pembunuhan terhadap Sarah, mulai dari membeli satu jerigen air keras, menyembunyikan terlebih dulu air keras tersebut, hingga akhirnya menyeramkan air keras pada wajah dan tubuh Sarah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan jika terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati saat pembacaan putusan di Sidang Vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (21/7/2022).

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Buntut Pembacokan Bocah 14 Tahun, Geng Motor GBR Cianjur Dibubarkan"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)


Hide Ads