Abdul Latif (48), pria berkebangsaan Arab Saudi divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya Sarah (21) di Cianjur.
Atas vonis tersebut, Abdul Latif melalui kuasa hukumnya Usman Lawara menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Kami dengan tegas saat ini juga menyatakan akan banding," ujar Usman Lawara usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (21/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan upaya banding diambil karena menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.
"Karena ada pertimbangan yang disampaikan majelis hakim menurut kami keliru atau tidak pada tempatnya," ucap dia.
Dia mengatakan fakta yang disampaikan oleh kuasa hukum dipertimbangkan lain oleh majelis hakim.
"Kami sampaikan faktanya tapi oleh majelis mempertimbangkan lain. Adanya perbedaan penafsiran kami akan melakukan banding atas putusan yang dibacakan hakim," tegasnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan pikir-pikir dulu akan melakukan banding atau tidak terkait putusan majelis hakim.
(mso/mso)