Anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda F akan segera disidang Propam Polda Sulsel terkait dugaan memperkosa wanita berusia 23 tahun hingga 10 kali.
Bripda F alias MN (23) diproses secara kode etik usai dilaporkan memperkosa wanita berusia 23 tahun hingga 10 kali. Bripda F dijerat empat pasal sekaligus.