Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda F alias MN (23) diproses secara kode etik usai dilaporkan memperkosa wanita berusia 23 tahun hingga 10 kali. Bripda F dijerat empat pasal sekaligus.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham awalnya menjelaskan bahwa Propam belum menemukan indikasi pemerkosaan seperti laporan korban. Namun dia memastikan Bripda F akan tetap diproses secara kode etik atas kasus persetubuhan.
"Yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan anggota kita kepada seorang wanita. Itu dilakukan beberapa kali," ujar Kombes Zulham saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Zulham mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang kode etik terhadap Bripda F. Terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.
"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.
Selain dua pasal di atas, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham.
Bripda F Segera Disidang Propam
Pihak Polda Sulsel sebelumnya menjelaskan bahwa Bripda F akan segera disidang Propam. Sidang tersebut akan digelar dalam waktu dekat.
"Propam sudah menyampaikan akan disidangkan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Selasa (17/10).
Saat ditanya dengan laporan pidana yang dibuat korban, Suartana tak menampik belum ada progres signifikan. Namun dia tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan proses pidana belum signifikan.
"Pidananya nanti akan kita lihat," singkatnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Bripda F Diduga Perkosa Mantan Pacar
Bripda F sebelumnya dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, seorang wanita berusia 23 tahun. Dugaan pemerkosaan berawal saat korban dan Bripda F sudah putus sejak 2019.
Namun pada Desember 2022, Bripda F menghubungi korban dengan mengaku menyimpan video syur korban yang diam-diam direkam Bripda F saat mereka masih berpacaran. Sejak saat itu, korban selalu mencari cara agar bisa menghapus video syur itu.
Kemudian sekitar tiga bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu (4/3), Bripda F disebut mengajak korban untuk melakukan reuni dengan teman-teman SMA. Bripda F menawarkan bahwa korban bisa menghapus video syur korban saat mereka reuni.
Hingga Brida F tiba-tiba mendatangi korban di rumah kontrakannya di Makassar. Korban pun kaget karena Bripda F ternyata mengetahui rumah kontrakannya.
Menurut korban, Bripda F tiba-tiba memasuki rumah kontrakannya dan memaksanya berhubungan badan. Dia mengaku sempat dibenturkan ke tembok hingga dilempar ke kasur.
"Saya gemetaran karena sendiri ka di situ di rumah," katanya.
Sejak saat itu, lanjut korban, terlapor kerap memaksanya berhubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan video vulgar korban. Menurutnya, pemerkosaan terjadi tak kurang dari 10 kali sejak Maret hingga Juni 2023.
"Kurang lebih 10 kali (pemerkosaan terjadi)" kata korban.
Korban Hamil hingga Dipaksa Aborsi
Pemerkosaan berulangkali tersebut sempat membuat korban terlambat datang bulan pada pertengahan April 2023. Hingga akhirnya korban dipaksa memakai testpack oleh terlapor.
"Pada saat itu dia ada di situ, dia tunggu. Saya suruh ke belakang, dia lihat hasilnya, saya menangis. Bilang ka samar-samar garis dua, terus dia kusuruh ke belakang lihat itu testpack, mungkin dia dari na cek percaya mi," ujar korban.
Menurut korban, terlapor sejak saat itu kerap menekannya agar mau menggugurkan kandungan. Dia juga kerap dipaksa mengkonsumsi minuman berkarbonasi.
"Mulai dari dia tau, setiap hari marah-marah, menuduh-nuduh mi. Dan setiap hari datang bawa sprite, You C, susu beruang, air kelapa," kata korban.
"Dia juga pernah bawa durian, sampai petengahan April, dia merasa sudah telat sekali mi, setiap saya tidak mau ikuti maunya," katanya.
Lebih lanjut korban menceritakan bahwa terlapor diam-diam membeli pil dengan cara cash on delivery (COD) di Jalan Hertasning, Makassar pada pertengahan April 2023. Selanjutnya terlapor mendatangi korban di kontrakannya dan memaksanya meminum pil untuk menggugurkan kandungan.
"Itu hari saya tanya mau ka tidur nah, dia tiba-tiba bilang ada mika di depan. Jadi pas masuk untuk bahas masalah itu, tau tau ada mi obat dia pegang. Itu obat berbungkus plastik bening," kata korban.
Belakangan korban menceritakan pemerkosaan itu kepada kedua orang tuanya. Korban pun dibawa ke Polda Sulsel untuk membuat laporan polisi. Korban juga membuat pengaduan di Propam Polda Sulsel.
Simak Video "Video: Momen Polisi Tangkap Penjual Ketapel-Busur Panah di Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/ata)