Anggota DPRD Bali I Wayan Disel Astawa alias IDWA (52) mengaku belum menerima surat penetapan tersangka kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan.
Bendesa Ungasan I Wayan Disel Astawa alias IDWA ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti. Ia juga merupakan anggota DPRD Bali.
Polda Bali menjerat lima tersangka reklamasi Pantai Melasti, Bali, dengan pasal berlapis. Para tersangka belum ditahan karena hanya diancam tiga tahun penjara.